MIRIS, Seorang Ayah di Purworejo Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

MIRIS, Seorang Ayah di Purworejo Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

Seorang pria asal Kecamatan Kaligesing diamankan Satreskrim Polres Purworejo akibat diduga tega menyetubui anak kandungnya sendiri.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES– Seorang pria berinisial MG (44) warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo diamankan polisi akibat diduga tega menyetubui anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Ironisnya, perbuatan bejat mengakibatkan korban hamil 32 minggu atau 8 bulan.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP, menyebut MG telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Dijanjikan Kerja ke Australia, 5 Warga Wonosobo Nyaris Jadi Korban TPPO

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, perbuatan asusila tersebut terbongkar setelah keluarga korban membawa korban ke Puskesmas.

Selanjutnya, korban menceritakan bahwa telah disetubuhi sang ayah sebanyak 2 kali.

“Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 30 April 2024 di rumahnya dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahaan di Mapolres Purworejo,” katanya, Jumat (17/5).

Peristiwa persetubuhan itu terjadi karena tersangka dan istrinya serta korban terbiasa tidur bersama.

Ketika sang istri tidur, tersangka memaksa dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan tersebut.

BACA JUGA:Kenakalan Remaja di Purworejo Masih Jadi Tantangan Besar

Dalam perkara ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban,  alat tes kehamilan  dan 1 (satu) lembar surat keterangan hamil dari Puskesmas Kaligesing.

“Selanjutnya korban  telah dilakukan VER Visum Et Repertum,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melakukan melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres