Petani Tembakau di Kabupaten Temanggung Meradang, Dipastikan Tidak Mendapatkan Subsidi Pupuk Lagi

Petani Tembakau di Kabupaten Temanggung Meradang, Dipastikan Tidak Mendapatkan Subsidi Pupuk Lagi

ANGKUT. Sejumlah pekerja sedang mengangkut pupuk di salah satu gudang pupuk di Temanggung beberapa waktu lalu. (foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES. DISWAY. ID - Seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, maka petani tembakau di Kabupaten Temanggung dipastikan tidak mendapatkan subsidi pupuk.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto mengatakan, berdasarkan Permentan tersebut, maka pupuk yang sebelumnya disubsidi di akhir tahun ini tidak akan mendapatkan subsidi lagi.

Ia menyebutkan, komoditas yang biasanya mendapatkan pupuk bersubsidi dari sekitar 50 an komoditas pertanian menjadi hanya sembilan komoditas pertanian, terutama di perkebunan hanya kakao, kopi rakyat, dan tebu rakyat.

"Hanya untuk tanaman-tanaman tertentu saja, terutama untuk tanaman tersebut," jelasnya, kemarin.

Sedangkan untuk tanaman tembakau lanjutnya, karena sebagian besar petani di Temanggung menggunakan pupuk ZA, maka dengan diterbitkannya Permentan, subsidi pupuk tersebut sudah dicabut sejak Juli 2022.

"Pupuk ZA menjadi salah satu jenis pupuk yang subsidinya dicabut oleh Pemerintah," terang Joko.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permentan Nomor 10 tahun 2022, maka pupuk bersubsidi hanya dua jenis yang disubsidi, yaitu urea dan NPK Phonska. Kemudian komoditas yang biasanya mendapatkan pupuk bersubsidi dari sekitar 50 an komoditas pertanian menjadi hanya sembilan komoditas, terutama di perkebunan kakao, kopi rakyat, dan tebu rakyat.

Menurutnya daerah ini mempunyai komoditas strategis yang tidak terpenuhi oleh permentan itu. Ke depan petani bisa tetap mempertahankan tanaman tembakau meskipun pupuknya sudah tidak mendapatkan subsidi.

Atas terbitnya peraturan ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada petani, terutama petani tembakau. Dengan tujuan agar saat menjelang tanam tembakau petani tidak lagi kaget dengan harga jual pupuk ZA yang sudah tidak disubsidi.

"Kami sudah melakukan beberapa kali sosialisasi dan berusaha mencari solusi terbaik bagi petani tembakau di Temanggung, harapan kami kedepan petani tetap mempertahankan tembakau sebagai salah satu ciri khas Kabupaten Temanggung," harapnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com