PHRI Minta Pemkot Magelang Beri Diskon Pajak, Dari 10 Persen jadi 5 Persen

DISKON. Usaha perhotelan di Kota Magelang jor-joran memberikan diskon untuk mempertahankan stabilitas para tamu yang datang.(foto : IST/magelang ekspres)--Magelangekspres.com
KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Magelang meminta Pemkot memberikan diskon pajak untuk meringankan beban pelaku usaha hotel dan restoran menghadapi prediksi resesi ekonomi yang diperkirakan masih akan terus terjadi.
“Pajak 10 persen itu sebenarnya batas maksimal. Tidak perlu dimaksimalkan 10 persen, tapi misalnya 5 persen saja yang penting ayo kita sama-sama jujur,” kata Ketua PHRI Kofa Magelang, Edi Hamdani, Rabu, 26 Oktober 2022.
Ia mengatakan, PHRI sudah mengusulkan keringanan pajak itu kepada Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz. Hal ini agar pengusaha hotel dan restoran di Kota Magelang semakin berintegritas.
Menurutnya, pengurangan pajak dari Pemkot Magelang mampu menjadi instrumen untuk membantu perhotelan yang masih bertahan setelah sebelumnya juga terpuruk akibat pandemi Covid-19.
“Pajak hotel itu bisa dikurangi yang kemarin 10 persen bisa dikurangi menjadi 5 persen," katanya.
Ia menambahkan, keringanan pajak tersebut sangat dibutuhkan mengingat hotel dalam kondisi dilematis untuk menaikkan tarif layanan di tengah penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga BBM.
“Banyak pengusaha hotel dan restoran yang mengeluh karena pendapatan mereka belum stabil. Jadi kami meminta keringanan dari Bapak Walikota,” ujarnya.
Selama ini, para pengusaha hotel di Kota Magelang, terpaksa memasang diskon hingga 30 persen sebagai pancingan para tamu. Dengan harapan, okupansi hotel akan stabil lagi, seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda.
“Kita beri diskon di online dan offline itu sampai 30 persen. Bayangkan jika kita harus bayar diskon plus pajak 10 persen maka hanya dapat pemasukan 60 persen saja. Belum listrik yang naik, gaji karyawan, dan lain sebagainya,” katanya.
Siasat diskon itu, kata Edi, menjadi jurus baru agar usaha perhotelan tetap berjalan tanpa mengurangi karyawan. Mengingat dengan pemberian diskon 30 persen membuat tamu-tamu tertarik untuk memesan hotel.
“Meskipun di satu sisi kita terpaksa menurunkan harga jual hotel. Itu diterapkan karena memang tidak ada cara lain lagi bagi hotel-hotel agar tetap melanjutkan usahanya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, PHRI menyampaikan keluh kesah mereka supaya mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah.
“Bapak Walikota setuju. Yang penting bayarnya ikhlas, enggak grundelan, jujur, transparan, tapi tetap 5 persen,” ujarnya.
Di Kota Magelang sendiri saat ini terdapat 14 hotel yang masih beroperasi. Terdiri dari 7 hotel berbintang dan 7 hotel kelas melati. (mg4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com