Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Purworejo Diberlakukan, Bea Balik Nama Tidak Naik

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Purworejo Diberlakukan, Bea Balik Nama Tidak Naik

AKSES LAYANAN. Sejumlah pengunjung mengakses pelayanan di kantor Samsat Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Menindaklanjuti adanya opsen pajak sebesar 66 persen pada PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang mulai berlaku sejak 05 Januari 2025, Pemprov Jateng meluncurkan program diskon atau potongan pajak untuk PKB dan BBNKB.

Program tersebut diluncurkan agar pungutan pajak ini tidak membebani masyarakat.

Hal itu berdasarkan peraturan Gubernur Jateng No. 973.1/42 tahun 2024 yang ditegaskan dengan surat dari Kepala Bapenda Jateng No.

BACA JUGA:Penghapusan Pajak di Purworejo Mulai Agustus Sampai September

900.1.3.1.3 tanggal 2 Januari 2025, menindaklanjuti surat edaran dari Mendagri No. 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024.

"Diskon yang diberikan, untuk PKB sebesar 13,94 persen berlaku untuk pajak tahun jalan dan Diskon BBNKB sebesar 24,70 persen. Diskon ini dimulai 5 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025," jelas Kepala UPPD Kabupaten Purworejo, Moch Sri Hartono SH, Rabu (8/1).

Menurutnya, opsen tetap berlaku, tetapi masyarakat diberi keringanan dengan pemberian diskon atau potongan.

BACA JUGA:Komisi 3 DPRD Matangkan Materi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jadi dengan potongan ini tarif PKB maupun BBNKB tetap seperti semula.

Meski ada selisih juga tidak terlalu jauh.

"Jadi, manfaatkan kesempatan ini. Semoga saja program potongan atau diskon pajak tersebut bisa diperpanjang," kata Hartono.

BACA JUGA:Target Pajak Kendaraan di Purworejo Capai 100 Persen, Program Inilah yang Gugah Kesadaran Masyarakat

Disampaikan, berdasarkan UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ada perubahan untuk pemungutan PKB (pajak kendaraan bermotor) maupun BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yakni dengan adanya opsen pajak sebesar 66 persen dari nilai pajak yang terutang.

Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak yang diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota ini mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres