Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Purworejo Diberlakukan, Bea Balik Nama Tidak Naik
AKSES LAYANAN. Sejumlah pengunjung mengakses pelayanan di kantor Samsat Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
"Pada dasarnya, Opsen Pajak ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota, dengan sistem bagi hasil 70:30," ungkap Hartono.
BACA JUGA:HUT ke-68 LVRI Purworejo: Ingatkan Arti Penting Perjuangan
Lebih lanjut disampaikan bahwa penerapan opsen ini bertujuan agar mempercepat pembangunan dan kemandirian pemerintah kabupaten/kota.
Mekanisme opsen ini yakni ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor langsung masuk ke rekening kasda provinsi dan kabupaten/kota.
"Harapannya dengan adanya keringanan pengurangan pokok PKB dan BBNKB, masyarakat tetap antusias melakukan pembayaran PKB dan BBNKB," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres