31 Bidang Tanah Terdampak Bendungan Bener Gagal Diberkas Ulang, Warga: Acara Tidak Sesuai Isi Undangan

31 Bidang Tanah Terdampak Bendungan Bener Gagal Diberkas Ulang, Warga: Acara Tidak Sesuai Isi Undangan

GAGAL PEMBERKASAN. Sejumlah warga pemilik 31 bidang tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener di Desa Nglaris gagal melaksanakan pemberkasan ulang pada hari kedua pemberkasan di balai desa setempat, kemarin.(foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID -  Sebanyak 31 bidang tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener di Desa Nglaris Kecamatan Bener gagal diberkas ulang pada hari kedua pemberkasan, Kamis, 3 November 2022.

Puluhan warga sebagai Pihak Yang Berhak (PYB) calon penerima ganti kerugian yang diundang dan diajak musyawarah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan mundur dan membubarkan diri.
Mereka menganggap BPN tidak konsekuen terhadap acara yang dilaksanakan sesuai undangan.

Di dalam undangan disampaikan untuk melengkapi administrasi pemberkasan bidang tanah dan penyampaian besarnya nilai ganti kerugian yang telah melalui proses beracara di Pengadilan.

Namun, ternyata BPN hanya melaksanakan pemberkasan dan tidak melakukan penyampaian besarnya ganti kerugian sesuai yang diinginkan oleh warga. Acara pun akhirnya batal dan bubar tanpa ada hasil apapun.

Diketahui, pemberkasan ulang dilakukan BPN selaku panitia pengadaan tanah untuk menyesuaikan bidang tanah dengan kondisi terkini sebelum dilakukan pembayaran ganti kerugian.

Pemberkasan dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap selama dua hari, yakni Rabu, 2 November 2022 dan Kamis 3 November 2022 di Balai Desa Nglaris.

Kuasa hukum warga terdampak Bendungan Bener dari Lembaga Advokat FIRMA HICON, Yuni Iswantoro, bersama Farih Ihdal Umam, menyebut warga menyatakan batal ikut melanjukan acara lantaran kegiatan itu dilaksanakan tak sesuai dengan judul dan isi undangan yang diberikan kepada warga.
"Secara substansi dalam undangan ini beda dengan pelaksanaanya, artinya kami sebagai kuasa hukum merasa terjebak karena ada dua situasi yang sulit, artinya situasi yang sulit itu ketika tidak hadir itu nanti ditafsirkan disini undangannya jelas ada pemaparan mengenai ganti kerugian, yang nyatanya itu tidak dilakukan dan kalau datang acaranya hanya proses perbaikan administratif,” katanya.

Jika ada ungkapan bahwa ada kesalahan ketik dalam undangan itu, Yuni menyatakan bahwa itu merupakan sebuah kekeliruan dalam persuratan.
"Persuratan dari sebuah institusi pemerintah kok keliru, ini kan berkaitan dengan maksud yang harus tersampaikan secara terang dan jelas, apa undanganya dan apa substansinya. Ketika dua hal itu tidak terpenuhi artinya ini ada sesuatu yang tidak benar," katanya.

Bagi ke 31 pemilik bidang tanah lain yang sudah mengikuti pemberkasan pada hari pertama, Yuni hanya menyatakan tidak apa-apa. Namun, dengan pembatalan itu ke depan warga masih akan menunggu informasi dan langkah yang akan dilakukan oleh BPN.

Sesuai aspirasi warga, Yuni berharap kedepan permasalahan-permasalahan terkait dengan ganti kerugian serta perusakan terhadap 5 bidang di luar Penlok dapat diselesaikan secara holistic.

"Untuk yang lain kita juga minta stop dulu, karena yang kita minta pemaparan ganti kerugian, sepanjang itu tidak dilakukan oleh BPN saya rasa wajar bila warga berkeberatan," tandasnya.

Sementara itu, Marsono yang hadir mewakili Kepala BPN Kabupaten Purworejo, di hadapan warga menyatakan bahwa kegiatan itu sejak awal memang hanya untuk pemberkasan. Sementara untuk penyampaiaan besaran ganti kerugian, nantinya akan disampaikan sendiri oleh Kepala BPN dalam acara khusus penyampaian besar ganti kerugian kepada warga. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com