Polresta Magelang Amankan Sabu-sabu Senilai Rp600 Juta, Berikut Tersangkanya
NARKOBA. Barang bukti narkoba jenis sabu dan tersangka diamankan oleh Polresta Magelang.(foto : Chandra Yoga Kusuma/magelang ekspres)--Magelangekspres.com
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 512,14 gram senilai Rp 600 juta, berhasil diungkap Sat Reserse Narkoba Polresta Magelang. Selain barang bukti, pihak Kepolisian juga mengamankan empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Tiga tersangka yaitu PN, MJ dan KP ditangkap di Jalan Raya Magelang-Semarang, tepatnya di depan Kelurahan Secang, Kecamatan Secang, pukul 05.30 WIB pada Rabu (26/10/2022). Adapun tersangka NB ditangkap pada hari yang sama di Tampir, Kecamatan Candimulyo.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan saat itu pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi sabu-sabu dari Jakarta ke Magelang. Yang dibawa oleh tiga tersangka, mengambil sabu-sabu itu dari Jakarta.
"Kami menghentikan satu mobil Daihatsu Ayla warna merah, kemudian dilakukam penggeledahan. Dan ditemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu sejumlah 512,14 gram.
Modus operasi sabu ini didatangkan dari Jakarta, nantinya akan diedarkan di wilayah Magelang atau wilayah lain yang ditentukan oleh tersangka inisial TM yang saat ini masih DPO (buron)," ucap Sajarod, saat jumpa pers di Polresta Magelang, Rabu (9/11/2022).
Akibat menjadi pengedar narkoba, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling lama singkat 6 tahun (penjara) dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," tandas Sajarod.
Adapun kronologi penangkapan tersangka, dijelaskan oleh Plt Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Dimas Bagus Pandoyo, berawal dari tiga orang tersangka mengambil 700 gram sabu-sabu dari Jakarta seberat 7 ons atau 700 gram, kemudian dikirimkan ke Pekalongan 2 ons.
"Dengan model penjualannya adalah terputus atau tidak saling kenal atau tatap muka dengan pembeli. Tersangka menanam dua ons di Pekalongan, kemudian ditunggui hingga diambil. Tersangka dengan pembeli komunikasi melalui WA. Usai barang sabu-sabu diambil, nomor WA langsung tidak aktif selama 1 kali 24 jam," papar Dimas.
Dalam kesempatan tersebut, Tersangka PN mengaku sudah tiga kali mengambil sabu-sabu ke Jakarta. Bila diuangkan, sabu-sabu 512,14 gram tersebut, bernilai sekitar Rp600 juta.
"Pengiriman pertama seberat 1 ons, saya mendapat bagian sekitar Rp 5-8 juta. Kedua seberat 3 ons, dapat bagian sekitar Rp 15 juta," tutur PN yang merupakan residivis kasus narkoba.
Masih pengajuan PN, paket pertama dikirim ke Tempel, Sleman atas perintah TM, yang meminta PN menaruhnya di jalan yang ditentukan. Adapun paket kedua diedarkan di wilayah Magelang, Jogja dan Klaten. (cha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com