Berkas Perkara Kasus Asusila Pengasuh Ponpes di Tempuran Magelang Sudah Lengkap

PERIKSA. Tim Kejaksaan saat meminta keterangan kepada tersangka AL, belum lama ini.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menerima berkas perkara lengkap (P-21) kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap empat orang santriwati di Magelang dari Polresta Magelang.
Tersangka berinisial AL adalah seorang pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Tempuran.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran melalui Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum, Naufal Amanullah mengatakan piahknya sudah menerima berkas tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Magelang,Selasa (22/10) lalu.
BACA JUGA:25 Hotel dan Restoran di Kabupaten Magelang Berlomba Kreasikan Menu Beong
Setelah ini, Kejari akan memeriksa dakwaan tersebut sebelum akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Kota Mungkid.
“Saat ini penahanan yang kami keluarkan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan. Kemungkinan nanti sebelum 20 hari sudah kami limpahkan ke PN Mungkid untuk diajukan ke persidangan,” ujarnya.
BACA JUGA:Bejat! Seorang Paman di Temanggung Cabuli Keponakannya Sendiri, Berikut Kronologinya
Dijelaskan Naufal jika saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menitipkan terdakwa AL di tahanan Polresta Magelang.
Nantinya, yang bersangkutan akan dipindah ke Lapas IIA Magelang.
“Saat ini masih kita titipkan sementara di Polresta Magelang. Namun kemungkinan hari Kamis (24/10) besok kita pindahkan ke Lapas Magelang,” jelas Naufal.
BACA JUGA:40 Kader PKK se-Kecamatan Ngablak Magelang Dilatih Eco Print
BACA JUGA:Harga Sayuran di Magelang Fluktuatif di Awal Musim Penghujan
AL sudah ditetapkan sebagai tersangka per 29 Juli 2024 lalu dan sudah ditahan.
Polresta Magelang sudah memeriksa 15 orang saksi seputar kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres