Viral Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi dengan Bidan ASN di Purworejo, Suami Curahkan Isi Hati Lewat Medsos
BERI KETERANGAN. Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja memberikan keterangan soal dugaan perselingkuhan antara oknum anggotanya dengan bidan, saat ditemui di Desa Wadas Kecamatan Bener, kemarin. Foto: Eko Sutopo--
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Kabupaten Purworejo dan media sosial (Medsos) belum genap sepekan diramaikan dengan kabar kasus perselingkuhan seorang oknum anggota Polres Purworejo dengan istri TNI yang berujung pada pemecatan sang oknum tersebut.
Namun, kini muncul lagi dugaan kasus perselingkuhan antara oknum polisi anggota Purworejo dengan seorang bidan ASN.
Kabar perselingkuhan itu viral setelah sang suami dari bidan mencurahkan isi hatinya lewat sebuah video yang diunggah di Medsos.
Oknum polisi itu diketahuit berinisial AS dan diduga berselingkuh dengan bidan Puskesmas di wilayah Kecamatan Purwodadi Purworejo.
Saat ini Bripka AS telah dicopot dari jabatannya sebagai intel, tetapi belum dipecat.
Sebelumnya, Bripka AS diketahui menjabat sebagai Intel salah satu Polsek di Purworejo.
Saat ini Bripka AS sudah dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke Mapolres Purworejo tanpa jabatan.
"Anggota kami sudah kita copot dari Intel Polsek kita pindahkan ke Mapolres Purworejo tanpa jabatan," kata Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, saat dikonfirmasi usai mengamankan kedatangan DPR RI Komisi 3 di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kamis sore, 10 November 2022.
Kejadian perselingkuhan tersebut telah dilaporkan suami bidan pada awal bulan Oktober 2022.
Namun, perkara itu baru diketahui oleh publik saat sang suami bidan mengunggah video di akun sosial media tik-tok. Video tersebut sudah ditonton hingga 49,6 ribu kali.
Video diunggah oleh akun tik-tok @ardiansyahdody milik suami bidan tersebut. Namun, berdasarkan pantauan pada Kamis, 10 November 2022 pukul 13.00 WIB, video itu sudah dihapus pemilik akun.
Dalam video , suami sang bidan berkeluh kesah tentang kelakuan istrinya dan oknum polisi tersebut.
"Sudah kita proses, kita sedang menunggu sidang Kode Etik Profesi (KEP), kita proses dengan prosedur yang ada," ungkap Kapolres.
Menurut kapolres, terkait sanksi oknum Bripka AS itu masih menunggu sidang KEP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: