Persatuan Perangkat Desa di Temanggung Usulkan Kenaikan Penghasilan Tetap 5 Persen

Persatuan Perangkat Desa di Temanggung Usulkan Kenaikan Penghasilan Tetap 5 Persen

AUDENSI. PPDI Temanggung sedang beraudensi dengan Komisi A DPRD setempat, kemarin.(foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Sejumlah pengurus dan perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Temanggung beraudiensi dengan komisi A DPRD setempat, kemarin. Mereka mengusulkan adanya kenaikan penghasilan tetap untuk PPDI.

Ketua Komisi A DPRD Temanggung Rahmat Fauzi mengatakan, perwakilan dari PPDI Temanggung mengusulkan adanya kenaikan penghasilan tetap (siltap) yakni sebesar 5 persen dari yang mereka terima saat ini.

Ia menjelaskan, Siltap yang diterima oleh perangkat dan kepala desa saat ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan ADD yang diterima oleh masing-masing desa di Temanggung adalah berbeda, tergantung dari jumlah penduduk, luas wilayah serta penentu lainnya.

"Dasarnya dari ADD di setiap desa, jadi memang harus ada perhitungan yang matang," terangnya.

Padahal katanya, sesuai dengan PP nomor 43 diubah dalam PP nomor 11 tahun 2019, besaran siltap dan operasional BPD tidak boleh lebih dari 30 persen dari belanja desa.

"Sudah ada regulasi yang jelas, jadi tinggal mengikuti aturan itu saja," jelasnya.

Sehingga lanjutnya, ketika usulan yang disampaikan oleh PPID tersebut tidak melanggar regulasi itu maka bisa saja diajukan, namun jika masih melanggar maka tidak boleh dilakukan.

Menurutnya, dari informasi yang disampaikan oleh PPDI, bahwa masih ada sejumlah desa jika usulan tersebut disetujui, maka besaran siltap yang diterima akan lebih dari 30 persen.

Sehingga lanjutnya, usulan tersebut tidak bisa dilakukan manakala memang besaran siltap itu masih di atas angka 30 persen belanja desa.
Oleh karena itu pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan Dinpermades Temanggung, agar usulan yang disampaikan oleh PPID ini tidak melanggar regulasi yang ada.

"Ada beberapa desa, seperti Desa Purwodadi Kecamatan Tembarak Kerokan Kecamatan Tlogomulyo dan Desa Pare Kecamatan Kranggan. Tapi memang perlu dibahas lagi, agar usulan ini tidak melanggar regulasi," tegasnya.

Rohmat Fauzi selalu Ketua Komisi A mendukung penyesuaian besaran siltap tersebut jika memang dimungkinkan, namun Komisi A terlebih dahulu akan melakukan Rapat Kerja dengan Dinpermades terkait hal tersebut.

Ismudi perwakilan PPID menyampaikan beberapa aspirasi di hadapan Komisi A antara lain meminta kenaikan penghasilan tetap (siltap) Perangkat Desa untuk disesuaikan dengan ASN Golongan IIa.

"Usulan ini kami sampaikan, agar kedepan siltap yang diterima oleh perangkat dan kepala desa bisa naik sesuai dengan usulan kami," katanya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com