Merasa Dibebani Ekonomi Rumah Tangga, Dhio Daffa Tega Racun Orang Tua dan Kakaknya

Merasa Dibebani Ekonomi Rumah Tangga, Dhio Daffa Tega Racun Orang Tua dan Kakaknya

Dhio Daffa (22), yang merupakan anak kedua korban sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap orang tua dan kakaknya. (foto : Chandra Yoga Kusuma/magelang ekspres)--Magelangekspres.com

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Polisi menetapkan Dhio Daffa (22), yang merupakan anak kedua korban sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan orangtua dan kakaknya sendiri di Prajenan, Mertoyudan, Magelang.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, modus pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara menyampurkan zat kimia berbahaya ke minuman kopi dan teh yang diminum para korban.

Pelaku sengaja membunuh karena sakit hati terhadap orang tua dan kakaknya. Dhio diamankan pihak kepolisian, usai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara adalah rumahnya sendiri yang juga ditemukan jenazah keluarganya.

Dhio beralasan dibebani keluarganya untuk membantu perekonomian keluarga setelah sang ayah pensiun. Adapun sang kakak tidak mendapatkan beban untuk membantu per ekonomian. "Pelaku diamankan bersama barang bukti, Dhio yang diperiksa oleh penyidik mengakui bahwa dirinya yang membunuh tiga korban, dengan merencanakan pembunuhan ini dengan motif sakit hati," ucap Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

Berdasarkan keterangan pelaku membeli racun secara online yang kemudian dicampurkan ke minuman para korban.

Pelaku dua kali melakukan percobaan pembunuhan, pada Rabu minggu lalu, dengan dengan memasukkan racun ke minuman. Yang pertama dilakukan dengan memasukkan racun ke es dawet, yang diberikan kepada orang tua dan kakaknya, serta ke beberapa orang lain.

Dikarenakan racun yang dimasukkan ke dalam dawet kurang banyak, membuat percobaan pembunuhan itu gagal. "Pada Rabu yang lalu, pelaku sudah mencoba meracuni para korban. Dengan minuman dawet yang sudah dicampur racun.  Namun tidak sampai menyebabkan kematian. Korban hanya mual-mual," Sajarod Zakun Selasa (29/11/2022).

Aksi pertama yang pelaku kembali melakukan aksinya dengan menaruh racun di minuman teh dan es kopi pada Senin (28/11/2022) kemarin. Pelaku DDS memasukkan racun dengan dosis yang lebih tinggi, sehingga keluarganya langsung meregang nyawa."Atas perbuatannya tersebut, pelaku sudah ditahan penyidik dan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," terang AKBP Mochammad Sajarod Zakun.(cha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com