Tanah GG Desa Bapangsari Purworejo Dihibahkan untuk Kantor Polsek Bagelen
SERAHKAN SERTIFIKAT. Ketua Ikatan PPAT Kabupaten Purworejo, Sukrisno, menyerahkan sertifikat tanah hibah di Desa Bapangsari Kecamatan Bagelen kepada Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, di Mapolres Purworejo, kemarin.(foto : Eko Sutopo/Purworejo Eks--magelang ekspres
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Kantor Polsek Bagelen akan dipindah ke tanah Government Ground (GG) seluas 2.400 meter persegi di wilayah Desa Bapangsari Kecamatan Bagelen yang telah dihibahkan ke Polres Purworejo.
Pemidahan tersebut dilakukan karena Kantor Polsek Bagelen yang saat ini berada di tanah bengkok Desa Bapangsari dinilai kurang representatif.
Penyerahan sertifikat hak pakai ke Polres Purworejo telah dilakukan oleh oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Purworejo, Sukrisno, bersama beberapa anggotanya dilakukan pada Rabu, 30 November 2022.
Sertifikat diterima langsung Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT, bersama Kabag Ops, Kompol Sutoyo.
"Kami kedatangan Ketua dan anggota Ikatan PPAT yang telah membantu kami memproses pembuatan akta tanah hibah. Nantinya tanah tersebut akan kami bangun kantor Polsek Bagelen," kata Kapolres usai penyerahan sertifikat.
Kapolres mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan anggaran Rp3,8 miliar ke Mabes Polri untuk membangun Polsek Bagelen. Setelah anggaran itu ada, pembangunan kemudian akan segera dimulai.
Ketua Ikatan PPAT, Sukrisno, menyebut penyerahan sertifikat hak pakai tanah ke Polres Purworejo sebagai wujud komitmen dan suport ikatan PPAT Purworejo kepada Polres sebagai mitra kerja.
"Sebagai mitra kerja kami sepakat memberikan penegakkan hukum berupa pemberian legalitas hak atas tanah kepada Polisi. Ini yang kedua kalinya kami menyerahkan sertifikat tanah kepada Polres. Sebelumnya Bulan Juli 2022 lalu, menyerahkan sertifikat tanah untuk tower di Desa Dilem, Kecamatan Gebang," sebutnya.
Menurut Sukrisno, proses pembuatan sertifikat tanah di Desa Bapangsari ini agak rumit dan panjang. Tanah itu merupakan tanah GG (ground government) yang masuk wilayah Desa Bapangsari namun tidak masuk letter C desa.
"Dengan bantuan teman-teman BPN juga sehingga terbitlah hak pakai tanah seluas 2.400 meter persegi itu. Selama peruntukkannya sebagai Kantor Polsek, maka tidak ada jangka waktunya. Kami bersyukur bisa menjalin kerja sama yang baik," jelas Sukrisno.
Sementara itu, Kompol Sutoyo menerangkan bahwa karena lokasi tanah masih berwujud bukit kecil, Polres sedang mengajukan izin penataan lahan dengan dasar sertifikat hak pakai. Setelah izin penataan lahan ke luar, maka gundukan tanah akan diratakan agar bisa didirikan bangunan.
Pihaknya juga menyampaikan asal muasal tanah calon tempat Kantor Polsek Bagelen itu.
"Karena tanah tersebut di wilayah Bapangsari, kemudian pemerintah desa mengumpulkan warga, perangkat desa dan tokoh masyarakat yang akhirnya setuju memberikan tanah itu pada Polisi. Saat itu saya masih menjabat sebagai Kabag Logistik. Kemudian prosesnya kami mengajukan ini ke Dinas Perkimtan dan meminta rekomendasi bupati selanjutnya ditingkatkan ke pengurusan sertifikat ke BPN. Dalam mengurus surat-surat kami meminta tolong paguyuban PPAT. Hanya butuh waktu tiga bulan sejak Agustus 2022, sudah selesai jadi sertifikat," terang Kompol Sutoyo. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com