Temanggung Terima DBHCHT Terbesar Kedua di Jateng
RAWAT. Salah satu petani tembakau di Kecamatan Kledung sedang merawat tembakau saat musim tanam awal tahun 2022 lalu. (foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Di tahun 2022 ini, Kabupaten Temanggung menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbesar kedua di Jawa Tengah setelah Kabupaten Kudus dengan nilai mencapai lebih Rp38 miliar.
Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) Temanggung Andiyanto mengatakan, besarnya kucuran anggaran DBHCHT kepada Temanggung mengalahkan daerah lain seperti halnya Kabupaten Magelang, Kendal maupun Wonosobo yang hanya mendapatkan DBHCHT pada kisaran Rp17 miliar.
Meskipun dari sisi populasi penduduk Kabupaten Temanggung sesungguhnya memiliki jumlah lebih sedikit/kecil dari pada ketiga daerah tersebut.
Dengan mencermati besarnya alokasi DBHCHT Temanggung, pertanyaan kuncinya adalah, mengapa alokasi DBHCHT Temanggung yang diterima ini tidak berkontribusi langsung kepada upaya penyelesaian permasalahan tembakau yang dihadapi petani tembakau yang nyaris berlangsung setiap tahun terjadi di Kabupaten Temanggung.
Atau, kemana arah sesungguhnya penggunaan DBHCHT Temanggung digunakan selama ini yang telah dialokasikan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kepada Kepala Daerah semenjak tahun 2008 silam.
Menurut Andiyanto, dengan mencermati dua peristiwa yang berlangsung di Temanggung belum lama ini menyangkut permasalahan tembakau yang dikeluhkan para petani cukup menarik perhatian yaitu pada saat kedatangan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Pasar Kranggan, Temanggung 1 November 2022 lalu.
Saat itu, ada unjuk rasa ratusan petani Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung kepada Kementerian Keuangan di Jakarta 28 November 2022.
Penyebab bermulanya permasalahan tembakau di Temanggung menunjukan pandangan berbeda pada kedua peristiwa tersebut.
Menurut Menteri Perdagangan, lanjut Andriyanto, akar permasalahan tembakau adalah banyaknya tengkulak-tengkulak pada sistem/mata rantai perdagangan tembakau.
Lebih lanjut disampaikan bahwa permasalahan itu dimulai dimana pabrikan ada utusan dan kemudian ada tengkulak, tengkulak dan tengkulak lagi.
Pola/sistem inilah yang ikut berpengaruh pada harga tembakau petani.
“Sementara itu, pada sisi lain, juru bicara petani APTI Temanggung saat unjuk rasa menyampaikan bahwa dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau maka berimbas/berdampak kepada harga pembelian bahan baku berupa tembakau dari petani oleh pabrikan," katanya.
Bagi para petani tembakau Temanggung tentu tidaklah terlalu sulit untuk menilai kedua pandangan tersebut mana sesungguhnya menjadi penyebab permasalahan rendahnya harga tembakau yang berlangsung beberapa tahun belakangan ini.
DBH CHT adalah bagian dari transfer (Anggaran Pendapatan Belanja Negara/APBN) ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Sebelum DBHCHT ditransfer kepada daerah maka wajib disusun terlebih dahulu Rencana Kegiatan dan Penganggarannya (RKP) yang dapat dibiayai sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemanfaatan dan Evaluasi DBH CHT.
Andiyanto mengatakan, menurut PMK, DBH CHT digunakan untuk mendanai beberapa program yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/ atau pemberantasan barang kena cukai illegal.
Ia menjelaskan, Proporsi besaran penggunaan anggaran DBH CHT untuk Daerah juga telah diatur dengan ketentuan bahwa 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan.
Khususnya untuk bidang kesejahteraan yaitu sebesar 50% maka sebesar 20% dapat digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku (tembakau) maupun bantuan modal usaha atau bantuan bibit/benih/pupuk ataupun sarana dan prasarana produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com