Disperindag Kota Magelang Tunggu Arahan Pusat, Soal Larangan Peredaran Rokok Ketengan
ECERAN. Pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan atas revisi Keppres Nomor 25 Tahun 2022.(foto : larasati putri/ magelang ekspres)--magelang ekspres
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Santer kabar rencana pemerintah untuk melakukan pelarangan jual beli rokok batangan atau ketengan pada tahun 2023 menyebabkan intensi perdebatan di masyarakat.
Sebab, wacana tersebut telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Lebih jelasnya dalam agenda revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109) Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Rencana itu dimaksudnya sebagai langkah untuk menekan angka perokok anak-anak yang dibawah 18 tahun.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Syaifullah, ikut angkat bicara terkait Keppres yang ramai dibicarakan oleh netizen dunia maya saat ditemui wartawan di kantornya. Menurutnya, Disperindag Kota Magelang belum bisa mengambil langkah apapun karena belum ada arahan resmi dari pusat.
“Kalau sudah ada regulasi yang turun dari pusat ke daerah nanti kami baru bisa bersikap,” katanya kepada wartawan Senin, 30 Januari 2023.
Dirinya masih menunggu bagaimana mekanisme dan implementasi regulasi tersebut dari peraturan yang masih menuai polemik itu.
“Kalau dibilang berpengaruh ya cukup berpengaruh karena di Kota Magelang masih punya beberapa pedagang yang menjual rokok batangan,” terangnya.
Sementara itu, seorang pembeli rokok ketengan bernama Agus (40), mengaku keberatan dengan peraturan baru yang akan dicanangkan pemerintah terkait pelarangan pembelian rokok ketengan dari hasil revisi PP.
“Kalau itu digunakan agar anak-anak sekolah tidak merokok saya setuju tetapi kalau berdampak melarang semua orang yang hanya mampunya membeli ketengan saya kurang setuju,” jabarnya.
Pria yang bekerja sebagai tukang parkir itu, mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih belum merata sehingga berdampak kepada kemampuan daya beli rokok.
“Kadang saya mampunya beli satu atau dua batang saja, belum tentu bisa kalau satu bungkus. Semoga pemerintah bisa mempertimbangkan ulang keputusan tersebut” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com