MTCC Unimma Dorong Akselerasi Implementasi KTR di Purworejo

MTCC Unimma Dorong Akselerasi Implementasi KTR di Purworejo

IMPLEMENTASI. MTCC Unimma menggelar FGD implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) digelar di salah satu rumah makan di Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) mendorong adanya akselerasi implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan antara lain diketahui bahwa masih ada orang yang merokok di area KTR, seperti fasilitas kesehatan (Faskes) dan tempat belajar mengajar.

Hal itu mengemuka dalam Forum Group Discusion (FGD) implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar MTCC Unimma di salah satu rumah makan di Kecamatan Kemiri pada Rabu (22/1).

BACA JUGA:Bupati Purworejo Ajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

FGD dihadiri stakeholder terkait, antara lain Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Purworejo, dr Sudarmi, Kepala Dinas KUKMP, Hadi Pranoto, Kepala Satpol PP Damkar, Budi Wibowo, dan perwakilan dari Kantor Kemenag, Dinas Perhubungan serta media.

Anggota MTCC, Agung Nugroho, dalam paparannya menyampaikan bahwa selama lima tahun terakhir, MTCC melakukan riset tentang implementasi KTR di Kabupaten Purworejo.

Selain itu MTCC juga telah melakukan survei terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang KTR.

BACA JUGA:Band Competition Ajak Musisi Muda di Purworejo Gempur Rokok Ilegal

Survei dilakukan bulan Agustus hingga Oktober 2024 di tiga kecamatan, yakni Kemiri, Kutoarjo, dan Purworejo.

“Berdasarkan hasil survei diketahui ada 13 orang merokok di Faskes dari 117 lokasi dan dua di faskes dari 40 lokasi,” paparnya.

Hasil survei juga menyebutkan bahwa sebagian besar lokasi di Purworejo tidak memiliki ruang khusus merokok di dalam ruangan sesuai peraturan KTR.

BACA JUGA:Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak, Tim Gabungan Sisir Kawasan Perbatasan Purworejo-Kebumen

Ada 61 Tanda Dilarang Merokok dari total 106 lokasi.

Selain itu masih banyak yang merokok jarak lima meter dari pintu masuk atau jendela gedung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres