Waktu dan Syarat Sahnya 'Itikaf yang Harus Diketahui
ilustrasi syarat sahnya 'itikaf-Arief Setyoko-magelang ekspres
MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Allah Subhanahu wa Ta'ala memuliakan bulan Ramadan yang tidak dimiliki oleh bulan-bulan lainnya. Islam telah mersyariatkan amalan-amalan yang sangat dianjurkan pada bulan Ramadan.
Diantaranya adalah ber'itikaf, yakni merupakan sebuah ibadah yang disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tatkala Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sendiri yang melakukan 'itikaf di bulan-bulan Ramadhan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan di dalam ayat Alquran,
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
"Dan jangan kalian menggauli istri-istri kalian selama kalian ber'itikaf di dalam masjid." (QS. Al-Baqarah: 187)
Disebutkan dalam hadits seperti yang diceritakan oleh 'Aisyah radhiyallahu ta'ala 'anha mengatakan,
كَانَ صلى الله عليه وسلم يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عز و جلى ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
"Bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ber'itikaf disepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan dan ini biasa beliau lakukan hingga beliau wafat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Makna 'Itikaf
Makna 'itikaf menurut para ulama adalah berdiam dan menetap di dalam masjid dengan niatan dan tujuan beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. (Syarh Shahih Muslim 8/66, dikutip dari al-Inshaf fi Hukm al-I’tikaf hlm. 5)
Sehingga 'itikaf tidaklah sah dilakukan kecuali di dalam masjid. Seseorang ber'itikaf berarti sedang menyendiri beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan memperbanyak ibadah dan mengisi hari-harinya di dalam masjid pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Urusan perkara dunia rela ditinggalkan.
Dia tidak keluar dari masjid kecuali untuk perkara atau urusan yang tidak mungkin dilakukan di masjid seperti buang hajat atau misalkan dia harus membeli makan dan minuman yang karena tidak ada orang lain yang mengantarkan makanan minuman sehingga dia harus membelinya sendiri dan keluar masjid.
Hanya sebatas itu saja yang diperbolehkan bagi orang yang ber'itikaf. Selain dari itu dalam urusan dunia maka harus ditinggalkan saat ber'itikaf.
Hikmah Itikaf
Hikmah dari 'itikaf adalah mensucikan hatinya dan lebih mendekatkan hatinya pada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan menyibukkan dirinya beribadah selama sehari semalam di dalam masjid dengan berbagai bentuk ibadah serta memutus kesibukan-kesibukan dengan makhluk.
Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qayyim rahimahullah ta'ala bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan bagi para hamba-Nya ibadah 'itikaf.
Tujuannya dari 'itikaf itu sendiri adalah agar hati para hamba-Nya terpaut dan senantiasa mendekatkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala akan memfokuskan hatinya, memfokuskan pikirannya untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala. Memutus kesibukan-kesibukan yang berhubungan dengan manusia dan makhluk. Serta menyibukan dirinya, hari-harinya hanya dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala. (Zadul Ma’ad : 2/86-87, lihat pula Al-Inshaf Fi Hukmil I’tikaf : 7 oleh Imam Al-Laknuwi Al-Hindi).
Waktu 'Itikaf
Ibadah 'itikaf ini sebenarnya bisa dilakukan kapan saja baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Namun pelaksanaan 'itikaf di bulan Ramadan ini lebih afdhal (lebih utama) dibandingkan di hari-hari yang lainnya.
Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang senantiasa ber'itikaf tatkala datang bulan Ramadhan sebagaimana diceritakan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ta'ala 'anhu yang mengatakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ عَشْرَةَ أَيَّامٍ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam biasanya ber'itikaf pada setiap bulan Ramadhan selama 10 hari. Namun tatkala di tahun yang beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam di wafatkan di tahun tersebut maka beliau beritikaf ketika itu selama 20 hari." (HR Bukhari : 2044, Muslim : 1172).
Jadi yang paling afdhal bagi seorang yang ber'itikaf adalah di sepuluh terakhir bulan Ramadan, karena diantara hikmahnya adalah di situlah terdapat malam Lailatul Qadar.
Apabila seseorang beribadah qiyam di malam-malam tersebut maka dia bisa mendapatkan keistimewaan malam Lailatul Qadar.
Syarat-syarat Sahnya 'Itikaf
Terkait dengan syarat-syarat sahnya 'itikaf maka para ulama menyebutkan sebagai berikut :
1. 'Itikaf Dilakukan di Masjid
Seseorang yang ber'itikaf harus di masjid, baik laki-laki maupun perempuan. Adapun 'itikaf di selain masjid maka tidak sah ibadah 'itikafnya. Hal ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan yang ingin ikut ber'itikaf.
2. Harus Tetap Berada di Masjid Selama Ber'tikaf
Selama ber'tikaf, seseorang tidak boleh keluar dari area masjid kecuali untuk keperluan yang tidak mungkin tidak dilakukan di masjid yaitu keperluan yang mengharuskan dia keluar, seperti qadhaul hajat (buang hajat) atau berwudhu atau mandi atau misalkan dia harus membeli makanan di luar karena tidak ada orang yang mengantarkan makanan ke dalam masjid.
Jadi para ulama hanya membolehkan seseorang yang ber'itikaf untuk keluar masjid untuk membeli keperluan-keperluan yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Sehingga boleh keluar. Selain dari itu maka dia dilarang keluar dari masjid.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan taufik dan hidayahnya sehingga kita termasuk orang-orang yang bisa ber'itikaf di sepuluh terakhir bulan Ramadhan. (*)
Sumber : madeenah.bimbinganislam.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: madeenah.bimbinganislam.com