Viral Perempuan Cantik Curi Sepeda Motor di Magelang Usai Konsumsi Pil Koplo

Viral Perempuan Cantik Curi Sepeda Motor di Magelang Usai Konsumsi Pil Koplo

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang didampingi para perwira Polres Magelang Kota, Kades Bandongan, dan DP4KB Kota Magelang saat menggelar konferensi pers terkait viral ABG mencuri sepeda motor di Bandongan-Hendri Saputra-Magelang Ekspres


MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Seorang perempuan berparas cantik yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Dusun Kwancen, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Rabu, 12 April 2023 rupanya karena pengaruh pil koplo.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan bahwa anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun ini tidak berniat mencuri sepeda motor.

Namun karena terpengaruh pil koplo itu, tanpa kesadaran sempurna, anak baru gede (ABG) ini mencoba menstarter sepeda motor yang tengah diparkir dan ternyata menyala mesinnya.

Lantas pelaku membawa sepeda motor matic itu ke arah Kota Magelang selama dua jam.

"Pemilik sepeda motor yang mengetahui kendaraannya tidak ada di tempat parkir kemudian melaporkan ke Polsek Bandongan, Polres Magelang Kota," kata AKBP Yolanda saat memberikan keterangan pers di Mapolres setempat, Kamis, 13 April 2023.

Usai berkeliling di Kota Magelang, pelaku pun akhirnya mengembalikan sepeda motor yang telah dibawanya itu. Dari situ, petugas kepolisian akhirnya mengamankan perempuan cantik itu untuk dimintai keterangan.

"Tapi karena masih dalam pengaruh pil koplo jadi keterangan yang bersangkutan tidak fokus. Setelah dia sadar, ternyata dia mengaku tidak ada sama sekali niat mencuri," ujar AKBP Yolanda.

Atas keterangan pelaku tersebut, polisi pun akhirnya tidak melakukan penahanan. Apalagi, perempuan berparas cantik ini masih di bawah umur.

"Anak ini sudah dikeluarkan dari sekolahnya sejak kelas VIII. Dia dari keluarga broken home dan sejak bayi tinggal bersama mbahnya," ungkapnya.

Terlebih lagi, pihak korban yang merupakan Kepala Dusun Kwancen, Desa Bandongan resmi mencabut laporannya di Polsek Bandongan.

"Pihak korban sudah mencabut laporannya sehingga anak ini tidak ditahan, hanya wajib lapor ke Polres Magelang Kota," ucapnya.

Kepolisian justru menyarankan agar pihak pemerintah melakukan pendampingan intens kepada perempuan di bawah umur ini. Apalagi wajahnya sudah terlanjur tersebar di media sosial.

"Kami merasa perlu memberikan klarifikasi terkait kasus yang sudah mencuat dan viral di media sosial ini. Apalagi ini adalah anak di bawah umur yang semestinya tidak terekspos secara terang-terangan. Kasihan, karena anak ini punya hak mendapatkan pendidikan dan perhatian," tandasnya. (mg6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com