Tata Cara Shalat Idul Fitri yang Disunnahkan Rasulullah, Simak Penjelasannya!

ilustrasi Shalat Idul Fitri. -(foto : istimewa/magelang ekspres)-magelang ekspres
MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Shalat Idul Fitri merupakan sunnah yang diajarkan oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam kepada kita dan disyariatkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla untuk dilaksanakan oleh kaum muslimin di hari Idul Fitri, 1 Syawal.
Namun begitu diwajibkan seorang muslim untuk mengetahui syarat dan ketentuanya agar dapat mengerjakan shalat Idul Fitri sesuai tuntunan Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam. Berikut sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib diikuti agar tidak terjebak dalam kesalahan :
1. Shalat Idul Fitri Sebanyak 2 Rakaat
Shalat Idul Fitri dilakukan secara berjamaah sebanyak 2 rakaat. Hal ini sebagaimana telah diriwayatkan oleh para sahabat dari Rasululla shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam perbuatan beliau ketika mengerjakan shalat Id.
2. Pada Rakaat Pertama disunnahkan untuk mengucapkan 7 kali takbir dan 5 kali takbir pada rakaat kedua.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa 7 kali takbir di rakaat pertama tersebut adalah selain dari takbiratul ihram. Sedangkan pada rakaat disunnahkan untuk mengucapkan 5 kali takbir tanpa menghitung takbir perpindahan dari sujud ke berdiri. Yaitu ketika sudah berdiri di rakaat kedua, mengucapkan takbir 5 kali.
Hal ini sebagaimana yang diceritakan oleh 'Aisyah radhiyallāhu ta'ala 'anhā.
Rasulullah mengatakan:
أَنَّ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم كَانَ يُكَبِّرُ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى : فِي الأُولَى سَبْعً تَكْبِيرَانِ، وَفِي الثَانِيَةِ خَمْسًاسِوَى تَكْبِيْرَتَيْ الرُّكُوْعِ
"Sesungguhnya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bertakbir dalam shalat Idul Fitri dan Idul Adha, pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali dan rakaat kedua lima kali, selain dua takbir ruku."
(Hadīts shahīh riwayat Abū Dawud nomor 1150, Ibnu Mājah nomor 1280)
3. Tidak Ada Riwayat yang Mengisahkan Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika takbir-takbir di dalam shalat Id
Kebanyakan ulama menjelaskan bahwasanya takbir 7 kali di rakaat pertama dan takbir 5 kali di rakaat kedua termasuk perkara yang disunnahkan dalam shalat Idul Fitri maupun Idul Adha.
Kemudian di dalam bertakbir, para ulama menjelaskan bahwa tidak ada sebuah riwayat yang mengisahkan Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika takbir-takbir di dalam shalat Id.
Namun mengangkat kedua tangan ketika takbir shalat Id tersebut memang dilakukan oleh Ibnu Umar radhiyallāhu 'anhum sebagaimana hal itu dijelaskan oleh beberapa ulama di antaranya adalah Ibnul Qayyim.
Oleh karena itu dalam masalah mengangkat kedua tangan maka seorang apabila memang meyakini bahwasanya Abdullāh bin Umar melakukan hal tersebut karena memang ada sunnahnya dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang beliau ketahui maka tidak mengapa dia mengikuti pendapat itu. Dan bagi siapa yang dia tidak mengangkat kedua tangannya pun tidak mengapa.
4. Tidak Ada Riwayat dari Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam sebuah dzikir tertentu diantara Takbir.
Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas'ūd radhiyallāhu 'anhu bahwa beliau mengatakan bahwa diantara setiap takbir ada pujian kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan sanjungan kepada Nya.
Yaitu diriwayatkan dari Ibnu Mas'ūd bahwasanya beliau mengatakan disunnahkan untuk memuji dan menyanjung Allāh diantara takbir-takbir Iedul Fithri dan di dalam shalat Id.
Namun, apakah hal tersebut diriwayatkan dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam?
Maka Imam Ibnul Qayyim rahīmahullāh mengatakan:
كان صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يسكت بين كل تكبيرتين سكتة يسيرة
"Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam beliau diam sesaat diantara dua takbir
ولم يحفظ عنه ذكر معين بين التكبيرات
Namun tidak ada suatu riwayat yang dinisbatkan kepada beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam yang menyebutkan bahwasanya ada dzikir tertentu di antara takbir-takbir tersebut."
Oleh karena itu dalam masalah tersebut maka seorang apabila tidak membaca suatu dzikir tertentu diantara takbir maka tidak mengapa dan itulah yang dhahir dari shalatnya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Namun seandainya di dalam menunggu takbir berikutnya seseorang memuji Allah maka hal itu pun telah datang riwayatnya dari Abdullāh bin Mas'ūd radhiyallāhu 'anhu.
5. Setelah Selesai Bertakbir Dilanjutkan Membaca Surat Al Fatihah kemudian membaca beberapa surat.
Seperti diriwayatkan bahwas Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam membaca surat Qaf di rakaat pertama dan di rakaat berikutnya beliau membaca surat Al Qamar (ٱقۡتَرَبَتِ ٱلسَّاعَةُ وَٱنشَقَّ ٱلۡقَمَرُ).
Dan terkadang beliau membaca surat Al -A'la (سَبِّحِ ٱسۡمَ رَبِّكَ ٱلۡأَعۡلَى) di rakaat yang pertama kemudian di rakaat yang kedua beliau membaca surat Al Ghashiyyah (هَلۡ أَتَىٰكَ حَدِيثُ ٱلۡغَٰشِيَةِ). Maka disunnahkan membaca surat-surat tersebut di dalam shalat Idul Fitri maupun shalat Idul Adha.
6. Gerakan-gerakan di dalam shalat Idul Fitri Secara Umum Sama dengan Gerakan pada Shalat-shalat lain.
Yang membedakan hanya jumlah takbir (7 takbir pada rakaat pertama dan 5 takbir pada rakaat kedua).
Apabila seseorang tertinggal dari melakukan shalat Idul Fitri secara berjamaah, maka mayoritas ulama menganjurkan untuk melakukan shalat Id tersebut dua rakaat di rumah dengan tata cara shalat yang sama ketika dilakukan secara berjamaah yaitu di rakaat pertama dengan 7 takbir (menambah 7 kali takbir) dan di rakaat yang kedua dia menambah 5 kali takbir.
Ini sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama bahwa bagi orang yang tertinggal atau terlewat dari shalat Idul Fitri atau bahkan seorang yang memang dia sengaja untuk tidak shalat Idul Fitri. Seperti seorang perempuan yang shalat Idul Fitri di rumahnya.
Yang perlu diketahui bahwa takbir tambahan yang ada pada shalat Idul Fitri hukumnya sunnah mustahab (dianjurkan saja) tidak sampai kepada derajat wajib.
Oleh karena seandainya seorang shalat Idul Fitri dengan tidak menambah adanya 7 kali takbir di rakaat pertama atau 5 kali takbir di rakaat kedua maka shalat Idnya tetap sah. Sebab orang tersebut hanya meninggalkan suatu perkara yang disunnahkan di dalam shalatnya.
Namun apabila dilakukan karena sengaja maka termasuk menyelisihi sunnah Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam. Maka alangkah baiknya kalau tetap mengerjakan shalat Idul Fitri sebagaimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengerjakannya yaitu dengan menambah 7 kali takbir di rakaat pertama dan 5 kali takbir di rakaat kedua.
7. Hukum Khutbah Idul Fitri adalah Sunnah
Setelah seorang muslim selesai dari shalat Idul Fitri berjamaah bersama maka disunnahkan untuk melakukan khutbah Jumat bagi imam dan jamaah untuk mendengarkan. Oleh karena itu shalat Idul Fitri itu dilakukan sebelum khutbah.
Berbeda dengan shalat Jumat, yang khutbahnya dilakukan sebelum shalat Jumat namun pada saat shalat Idul fitri, shalat terlebih dahulu kemudian khutbah.
Hukum khutbah tersebut adalah sunnah bagi kaum muslimin untuk mendengarkannya. Dalam artian mereka diberikan pilihan apakah ingin tetap duduk mendengar khutbah Idul Fitri atau mereka langsung pulang ketika selesai shalat tanpa mendengarkan khutbah Id.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Abū Said Al Khudri radhiyallāhu ta'ala 'anhu.
Beliau mengatakan:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يخرج يوم أعيد و الأضحي الى المصلى
"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam keluar menuju mushala pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, maka yang pertama kali beliau lakukan adalah mengerjakan shalat kemudian setelah itu beliau berpaling dan berdiri menghadap manusia."
Ketika itu manusia duduk di shaf-shaf mereka, maka beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam memberikan nasehat dan wejangan kepada mereka.
Dari situ dapat diketahui bahwa shalat Idul Fitri dilakukan terlebih dahulu sebelum khutbah. Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam juga mengatakan kepada sahabat ketika itu :
إنَّا نخطُبُ، فمَن أحبَّ أن يجلِسَ للخُطبةِ فلْيجلِسْ، ومَن أحبَّ أن يُذهِبَ فليَذهَبْ
"Sesungguhnya aku akan berkhutbah, barangsiapa yang ingin untuk tetap duduk mendengarkan khutbah silahkan tetap duduk dan barangsiapa dia ingin segera pulang (pergi) maka silahkan pergi."
(Hadīts shahīh riwayat Abū Dawud nomor 1155).
Hal ini menunjukkan bahwasanya boleh bagi seseorang telah menyelesaikan shalat Idul Fitri untuk langsung pulang tidak mendengarkan khutbah Idul Fitri. Sebab mendengarkan khutbah Idul Fitri adalah termasuk perkara sunnah (hal yang dianjurkan) tidak diwajibkan.
Semoga kita menjadi bagian dari orang-orang yang dimudahkan mengerjakan shalat Idul Fitri sesuai tuntunan Rasulullah shallallāhu 'alayhi wa sallam. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.id