Puasa Syawal Seperti Puasa Setahun Penuh, Catat Syarat dan Carannya!

keistimewaan puasa di bulan Syawal.-(desain grafis : istimewa/canva.com)-magelang ekspres
Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadan.
Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa Syawal tiga hari setelah Idul Fitri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa Syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan pahala puasa Syawal.
Namun apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh orang Seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa. (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466)
Mengerjakan Qodho’ Puasa Terlebih Dahulu
Lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ puasa Ramadan untuk mengerjakannya daripada melakukan puasa Syawal.
Sebab perkara yang wajib harus lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadan.
Jadi apabila puasa Ramadan belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala puasa setahun penuh.
Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal seperti yang dijelaskan dalam hadits di atas.
Namun puasa sunnah selain puasa Syawal maka boleh seseorang mendahulukannya dari mengqodho’ puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan puasa sunnah tersebut.
Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi perlu diingat bahwa menunaikan qodho’ puasa tetap lebih utama daripada melakukan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’, 3/89 karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini.
Misalnya, waktu shalat dhuhur adalah mulai dari matahari bergeser ke barat hingga panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Kemudian seseorang shalat di akhir waktu misalnya pukul 14.00 karena udzur (halangan).
Apakah seseorang boleh melakukan shalat sunnah terlebih dulu kemudian melakukan shalat wajib? Jawabnya boleh, karena waktu shalatnya masih lapang dan shalat sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa.
Berbeda dengan puasa Syawal karena puasa ini disyaratkan berpuasa Ramadan untuk mendapatkan pahala seperti berpuasa setahun penuh.
Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Sunnah
Niat menjadi salah satu syarat bagi seseorang yang ingin mengerjakan puasa. Berbeda dengan puasa wajib, harus berniat pada malam hari maka puasa sunnah boleh berniat di siang hari.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan)?” Mereka berkata, “tidak” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalau begitu sekarang, saya puasa.” Dari hadits ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunnah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rumaysho.com