Bawaslu Kota Magelang Perketat Verifikasi Administrasi Bacaleg

Bawaslu Kota Magelang Perketat Verifikasi Administrasi Bacaleg

Bawaslu Kota Magelang menggelar pengawasan partisipatif di Hotel Atria Magelang.-FOTO : LARASATI PUTRI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang mulai mengencangkan ikat pinggang untuk melakukan pengawasan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD.

Diketahui bahwa pendaftaran bacaleg dari 17 partai politik (parpol) di Kota Magelang telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu, 14 Mei 2023 lalu.

Dari 18 parpol, hanya Partai Garuda yang tidak mendaftarkan bacaleg pada kontestasi politik Pemilu 2024 di Kota Magelang.

Berkas pendaftaran seluruh parpol yang telah mendapatkan lisensi dari KPU ini, maka selanjutnya Bawaslu Kota Magelang akan mengawal secara ketat tahapan verifikasi administrasi.

Sebelumnya, ke-17 partai politik telah menuntaskan penyerahan berkas pendaftaran bacaleg baik secara manual atau pun online melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dalam tahapan verifikasi administrasi.

“Proses pendaftaran bacaleg sudah selesai semua. Terakhir Partai Gelora, mendaftarkan ke KPU. Sedang Partai Garuda tidak jadi mendaftar,” kata Endang Sri Rahayu, saat ditemui usai sosialisasi pengawasan partisipatif di Hotel Atria, Magelang, Rabu, 17 Mei 2023.

Perempuan yang akrab disapa Yayuk itu meminta KPU Kota Magelang agar cermat dalam melakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bacaleg. Baik berkas pendaftaran manual atau pun online.

Usai tahapan verifikasi administrasi ini, kata Yayuk, maka KPU berkewajiban untuk menguji publik daftar nama caleg dari seluruh parpol tersebut.

“KPU harus mengumumkan nama-nama bacaleg itu kemudian meminta pendapat masyarakat seperti apa tanggapan mereka. Jika ada informasi bahwa yang bersangkutan sedang dihukum, nah nanti bisa ada evaluasi,” ungkapnya.

Yayuk juga menyoroti mengenai kebijakan penomoran urut bacaleg di masing-masing parpol. Menurutnya, ada konsekuensi memasukkan nama bacaleg perempuan pada urutan 1-3 atau kelipatannya.

“Ada aturan keterwakilan perempuan di 3 besar dan kelipatannya. Misalnya nomor urut 1-3 minimal di antara urutan itu harus ada calon perempuannya. Sama juga kelipatannya, harus ada perempuan di tiga calon yang berurutan,” ungkapnya. (ras)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres