Marjinugroho : Pj Sekda Kota Magelang Punya Wewenang Sama dengan Sekda Definitif
Marjinugroho Anggota DPRD Kota Magelang--
2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah
4. Pelaksanaan admnistratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
BACA JUGA:UNIK! Petugas Upacara Hari Lahir Pancasila Lapas IIA Magelang Kenakan Pakaian Adat
Sekda Kota Magelang membawahi tiga Asisten Sekda Kota Magelang antara lain :
1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
3. Asisten Administrasi Umum.
"Sepanjang tugas dan fungsinya berjalan, berarti tidak ada wewenang yang dibatasi. Jadi walaupun statusnya Pj tidak akan mengurangi roda pemerintahan yang sudah berjalan," tutur Marjinugroho. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres