Marjinugroho : Pj Sekda Kota Magelang Punya Wewenang Sama dengan Sekda Definitif

Marjinugroho : Pj Sekda Kota Magelang Punya Wewenang Sama dengan Sekda Definitif

Marjinugroho Anggota DPRD Kota Magelang--

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Anggota DPRD Kota Magelang Marjinugroho mengapresiasi gerak cepat eksekutif yang segera memperpanjang jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Larsita, selama tiga bulan ke depan.

Menurutnya, pelantikan perpanjangan Pj Sekda Kota Magelang yang kosong usai purna tugasnya Joko Budiyono per 1 Maret 2023 lalu adalah langkah yang sangat tepat.

Semua pihak diharapkan agar menunggu proses seleksi Sekda Kota Magelang definitif yang saat ini sudah mengerucut kepada tiga nama calon sekda.

BACA JUGA:Jabatan Pj Sekda Kota Magelang Larsita Diperpanjang 3 Bulan Lagi

Marjinugroho yang merupakan eks birokrat Pemkot Magelang tersebut menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah maka setiap tiga bulan, Pj Sekda bisa diperpanjang masa jabatannya selama 3 bulan lagi atau akumulasi selama 6 bulan.

Menurut Marjinugroho, tidak ada perbedaan tugas pokok dan fungsi antara Pj Sekda dengan Sekda definitif.

"Jadi Penjabat atau Pj itu berbeda dengan Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt). Kalau Pj jabatan dan wewenangnya sama persis dengan definitif. Yang membedakan hanya waktunya menjabat saja," kata Marjinu, Jumat, 2 Juni 2023.

BACA JUGA:Dua Inovasi Disdukcapil Tembus KIPP 2023

Dia menyimpulkan bahwa pernyataan kewenangan Pj terbatas dibanding Sekda definitif tidak benar, jika mengacu pada Perpres No 3/2018.

"Tidak ada yang dikurangi wewenang Pj Sekda. Jadi dia duduk sama persis dengan Sekda definitif, hanya waktu jabatannya saja maksimal 6 bulan. Kalau definitif kan bisa bertahun-tahun (menjabat)," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 72 Tahun 2019 tugas Sekretaris Daerah antara lain membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

BACA JUGA:Harga BBM Turun Besar-besaran Per 1 Juni 2023, Cek Harga Pertalite Terbaru!

Selanjutnya fungsi Sekretaris Daerah Kota Magelang meliputi :

1. Pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres