Ini yang Berhak Mendapat Daging Kurban, Siapa Saja Mereka?
Ilustrasi yang berhak mendapatkan daging kurban.--
Rasulullah saw menjawab: ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’.
Namun setelah itu, kemudian mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat tempat air dari (kulit) hewan kurban, lalu mereka mengisinya dengan samin’. Rasulullah saw bertanya: ‘Apa maksudnya?’ Mereka menjawab: ‘Anda telah melarang makan daging kurban lewat dari tiga hari’.
Kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Hanyasanya saya melarang kamu sekalian karena masih banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah’.” [Muttafaq ‘Alaih].
Dari teks yang disebutkan, dapat disimpulkan bahwa daging kurban memiliki tujuan yang berbeda dalam distribusinya.
BACA JUGA:Siapa yang Berhak Menyembelih Hewan Qurban? Simak Syarat dan Ketentuannya!
Pertama, daging kurban dimaksudkan untuk digunakan oleh orang yang berkurban sendiri (shahibul-kurban), entah itu dimasak dan langsung dikonsumsi atau disimpan untuk digunakan kemudian.
Kedua, daging kurban dapat diberikan sebagai sedekah kepada orang yang meminta-minta (fakir miskin).
Ketiga, daging kurban dapat diberikan sebagai sedekah kepada orang yang tidak meminta-minta, sesuai dengan kehendak shahibul-kurban.
BACA JUGA:Ingin Pahala Paling Besar? Inilah Urutan Hewan Qurban yang Disyariatkan
Meskipun tidak ada penjelasan yang spesifik dalam Alquran dan hadis mengenai pembagian daging kurban dalam proporsi tertentu, namun diperhatikan bahwa Alquran menekankan pentingnya perhatian terhadap kaum fakir miskin.
Oleh karena itu, dalam membagikan daging kurban, perhatian dan prioritas harus diberikan kepada kaum fakir miskin, selain bagi shahibul-kurban sendiri atau untuk disedekahkan kepada orang lain. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres