Siapa yang Berhak Menyembelih Hewan Qurban? Simak Syarat dan Ketentuannya!

Siapa yang Berhak Menyembelih Hewan Qurban? Simak Syarat dan Ketentuannya!

Yang berhak menyembelih hewan qurban--

MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Qurban hanya dipersembahkan kepada Allah Ta'ala saja. Tidak disyariatkan qurban untuk selain Allah. Islam juga sudah menyariatkan jenis hewan yakni unta, sapi atau kerbau dan kambing atau domba.

Selain hewan-hewan tersebut tidak digunakan untuk qurban. Syarat hewan qurban, Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan bukan sudah mati atau sudah menjadi bangkai.

BACA JUGA:Ingin Pahala Paling Besar? Inilah Urutan Hewan Qurban yang Disyariatkan

Syarat lain hewan tersebut sudah memenuhi syarat umur yang sudah ditetapkan dan tidak cacat yang mengakibatkan hewan tersebut tidak sah untuk qurban.

Berikut ini penulis sajikan proses penyembelihan hewan qurban, mulai orang yang berhak menyembelih, alat yang digunakan hingga adzab penyembelihan qurban.

BACA JUGA:Bacalah Doa Ini saat Keluar Rumah! Syetan Tak Akan bisa Mengganggu

Tidak hanya hewan qurban yang harus memenuhi syarat namun orang yang menyembelih pun harus memenuhi persyaratan agar hewan qurbannya diterima oleh Allah Ta'ala.

Syarat Orang yang Akan Menyembelih :

1. Berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz

2. Yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani),

3. Menyebut nama Allah ketika menyembelih.

BACA JUGA:Ingin Rezeki Melimpah? Jangan Tidur Setelah Shalat Subuh!

Catatan : Sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah.

Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres