Peran Krusial Desa Bangun dan Berdayakan Masyarakat

Peran Krusial Desa Bangun dan Berdayakan Masyarakat

Bupati Magelang Zaenal Arifin saat menghadiri acara Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Dukun.--

Apalagi di tengah dinamika sistem era Pemerintahan dan pola konsep pembangunan yang dibarengi adanya Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 yang menjelaskan terkait tugas kepala desa dan perangkat desa, dimana ada empat peranan penting antara lain pembangunan, pemerintahan, pembinaan dan pemberdayaan merupakan tugas yang tidak mudah.

"Maka kita perlu bersinergi, perlu kekompakan dalam rangka mengemban amanah," kata Nurbiyanto. (ras)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres