GERCEP! DPRD Kota Magelang Langsung Bentuk Pansus Bahas Tiga Raperda Prioritas

GERCEP! DPRD Kota Magelang Langsung Bentuk Pansus Bahas Tiga Raperda Prioritas

Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno menyetujui pembahasan tiga Raperda yang diusulkan Pemkot Magelang-FOTO : SEKRETARIAT DPRD KOTA MAGELANG-

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - DPRD Kota Magelang mulai membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas.

Ketika Raperda yang diajukan Pemkot Magelang antara lain Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR); Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno mengatakan, ketiga Raperda yang diusulkan akan segera disahkan menjadi Perda.

Ia menjelaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Raperda telah dibentuk di DPRD Kota Magelang. Oleh karena itu, Pansus bisa langsung segera membahasnya.

Menurut Budi Prayitno, termasuk tentang KTR, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, penyediaan tanah, rumah susun dan rumah deret sewa, kawasan rawan bencana hingga penyelesaian sengketa adalah payung hukum memang dibutuhkan di Kota Magelang.

BACA JUGA:Sudah Tidak Relevan Lagi, DPRD Kota Magelang Bakal Revisi Perda Tempat Kos dan Tarif Parkir

Dia juga berpesan, dalam penyusunan dan pembahasan ketiga Raperda tersebut, harus diutamakan poin efektivitas, efisiensi, dan proporsional sesuai kebutuhan dan aturan perundang-undangan.

"DPRD Kota Magelang dapat menerima dan menyetujui permohonan pembahasan tiga Raperda usulan Pemkot Magelang. Untuk selanjutnya akan dibahas lebih lanjut di Pansus yang telah dibentuk," jelasnya.


Suasana rapat paripurna DPRD Kota Magelang, Rabu 21 Juni 2023--

Sementara itu, Walikota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz mengatakan dari sisi kesehatan, konsumsi rokok membahayakan tidak hanya bagi perokok aktif tetapi juga terhadap orang-orang di sekitarnya.

BACA JUGA:Sukses, DPRD Kota Magelang Selesaikan 18 Raperda di Tahun 2022

Karena alasan itulah Raperda KTR sangat dibutuhkan di Kota Magelang.

Demikian halnya dengan Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menurutnya, Raperda ini juga penting karena akan menjadi kebijakan yang mampu menjawab permasalahan sosial di bidang hunian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres