Sudah Tidak Relevan Lagi, DPRD Kota Magelang Bakal Revisi Perda Tempat Kos dan Tarif Parkir

Sudah Tidak Relevan Lagi, DPRD Kota Magelang Bakal Revisi Perda Tempat Kos dan Tarif Parkir

Ketua Bapemperda DPRD Kota Magelang Tyas Anggraeni Bekti Prasetyo SE MSc-DOK : PRIBADI-ISTIMEWA

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID Sebagai wujud penyelarasan hukum antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang mulai sibuk melakukan pembahasan terkait Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut juga bertujuan untuk menindaklanjuti Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mana setiap daerah harus melakukan pembaharuan atau perbaikan perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah dengan tenggat waktu maksimal 4 Januari 2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Magelang, Tyas Anggraeni mengaku bahwa pihaknya telah menerima rancangan peraturan daerah (raperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah dari eksekutif Pemkot Magelang.

BACA JUGA:Demi Turunkan Angka Kemiskinan, Tempat Kos di Kota Magelang Bakal Ditarik Pajak

“Kami telah menerima draft raperda (Retribusi Daerah), sekarang sedang diproses untuk beberapa struktur pajak dan retribusi supaya bisa seimbang dengan kondisi perkembangan jaman utamanya di Kota Magelang,” terangnya kepada wartawan Kamis, 25 Mei 2023.

Tyas menyebut, perubahan perda tersebut berguna untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan anggaran daerah (PAD) Kota Magelang. Terlebih dia melihat cukup banyak potensi pajak, salah satunya pajak dari sektor jasa penginapan.

BACA JUGA:Bukan Pemilik Kos, Tapi Pengguna Tempat Kos yang Bakal Kena Pajak di Kota Magelang

“Salah satu peraturan yang berubah yaitu dari pajak kepemilikan kos-kosan atau rumah berkonsep hotel. Kalau di perda yang dulu pengguna kos yang ditarik pajak adalah yang pemiliknya memiliki unit minimal 10, kalau sekarang semua akan dikenai pajak,” ungkapnya.

Perubahan peraturan itu dilakukan karena banyak pemilik kos yang jumlah kamarnya tidak begitu banyak, akan tetapi konsep yang ditawarkan bertema eksklusif.

Dengan konsep eksklusif tersebut, tentu saja tarif yang dipasang para penghuni kos pun lebih mahal ketimbang yang konvensional. Oleh karena itu, lanjut Tyas, penarikan pajak berdasarkan jumlah unit tempat kos sudah tidak lagi proposional.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Perda Retribusi DPRD Kota Magelang, Titiek S Utami menjelaskan selain Perda retribusi penginapan, payung hukum mengenai retribusi jasa parkir juga harus segera direvisi.

Jasa Parkir sebelumnya masuk ke dalam Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum.

Namun sekarang Jasa Parkir masuk ke dalam Raperda terbaru dengan kategori objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

“Untuk sekarang Parkir akan masuk ke Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak lagi sendiri. Objek PBJT sendiri merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan,” jabarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres