APTI Tak Menyerah Kawal RUU Kesehatan

APTI Tak Menyerah Kawal RUU Kesehatan

MENOLAK. APTI Temanggung beserta DPRD dan Kepala Desa di Temanggung menolak RUU Kesehatan. -Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG,MAGELANGESKPRES.DISWAY.ID - Petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) akan terus mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terutama pada pasal yang berkaitan dengan pengendalian tembakau.

Bahkan kata Ketua APTI Temanggung Siyamin, pihaknya tidak akan pernah menyerah menolak RUU kesehatan, hingga pasal-pasal yang merugikan petani dan pelaku pertembakauan di Indonesia dihapus dari RUU kesehatan tersebut.

Terutama lanjut Siyamin, pasal yang menyamakan tembakau dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol. Padahal tembakau merupakan produk legal yang juga seharusnya dilindungi oleh pemerintah.

BACA JUGA:Upaya Jahat Dua Sejoli di Temanggung Gugurkan Kandungan Ketahuan Polisi, Begini Nasibnya

"Sejak awal kami sudah sepakat untuk menolak pasal 154, karena akan sangat berdampak bagi pelaku pertembakauan, tidak hanya di Temanggung saja melainkan semua pelaku pertembakauan, mulai dari petani hingga industri dan buruh pabrik," tegasnya saat konferensi pers di Parakan akhir pekan.

Ia berharap legislatif (DPR) berkomitmen untuk menghapus pasal yang menyamakan tembakau dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol yang notabene adalah produk ilegal.

"Negara harus memberikan perlindungan dan jaminan keberlangsungan bagi ekosistem pertembakauan, termasuk 2 juta petani tembakau yang juga merupakan warga negara yang punya hak ekonomi," pintanya.

Selama ini lanjut Siyamin, tembakau telah menjadi budaya dan penghidupan bagi masyarakat Temanggung sehingga setiap jenis regulasi yang menekan ekosistem pertembakauan seperti polemik. Pasal-pasal mengenai pengendalian zat adiktif di RUU Kesehatan berarti sama saja dengan melenggangkan upaya mengurangi penyerapan hasil panen dan kesejahteraan petani.

"Pada prinsipnya, petani tembakau mau diatur dan patuh terhadap aturan. Namun  jangan lagi RUU Kesehatan menambah deretan peraturan di tingkat nasional dan daerah yang sangat menekan dan berujung pada pelarangan total tembakau dan aktivitas ekosistem pertembakauan," tegas Siyamin.

BACA JUGA:Waspada! Jajanan Anak Sekolah dan Makanan Berbahaya Muncul Lagi

ia mengatakan, petani khawatir  dengan adanya upaya kriminalisasi terhadap komoditas tembakau dan ekosistem pertembakauan yang berarti menutup penghidupan jutaan petani yang menggantungkan hidupnya dari panen tembakau.

"APTI Temanggung meminta pemerintah menghapus dan mencabut pasal tembakau di RUU Kesehatan. Kembalikan prinsip pengaturan tembakau seperti semula yang tercantum dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jangan sampai RUU Kesehatan menjadi celah masuk pelarangan total dan upaya membunuh ekosistem pertembakauan," pintanya tegas.

Wakil Ketua DPRD Temanggung Tunggul Purnomo, mengapresiasi komitmen serius petani mengawal regulasi yang menyangkut masyarakat pertembakauan.

"Jangan sampai RUU Kesehatan ini menelikung keberadaan komoditas tembakau. Apalagi Temanggung salah satu sentra pertembakauan. Di mana mayoritas masyarakatnya adalah petani tembakau. Setiap peraturan yang ada harus bersinergi, melindungi warga negara termasuk elemen petani," ujar Tunggul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres