Soal Pemekaran Desa, Komisi I Konsultasi ke Kemendagri

Soal Pemekaran Desa, Komisi I Konsultasi ke Kemendagri

KONSULTASI - Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal melakukan konsultasi tentang pemekaran desa ke Kemendagri, baru-baru ini. Foto: YERI NOVELI/RADAR SLAWI--

SLAWI, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Tegal melakukan konsultasi ke Kemendagri RI, Selasa (20/6) lalu. Saat konsultasi itu, jajaran Komisi I ditemui oleh Analis Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa Kemendagri Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Ricky Hidayat.

"Kami kemarin memang konsultasi ke Kemendagri untuk menanyakan soal pemekaran desa," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro, Senin (26/6).

Hasil dari konsultasi itu, Sugono menjelaskan, pemerintah daerah dapat melakukan penataan desa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Tujuan penataan desa ini, menurut Sugono, untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan desa. 

"Selain itu, juga untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan daya saing desa," ujarnya.

Sugono menyebut, untuk syarat pembentukan desa yakni, batas desa induk paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukan. Jumlah penduduk juga harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam UU Desa pasal 8. Wilayah kerjanya juga harus memiliki akses transportasi. 

Termasuk untuk sosial budayanya serta kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung.

Menurut Sugono, batas wilayah desa harus ada. Dan sudah ditetapkan dalam peraturan bupati. Sarana dan prasarana harus terpenuhi.

"Jadi, kalau mau membentuk desa atau pemekaran, harus memiliki dana operasional, penghasilan tetap dan tunjangan lainnya. Dan itu harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan," kata Sugono memaparkan.

Sugono menegaskan, prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Pemekaran harus mengacu pada prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pembentukan desa juga harus dilakukan melalui Desa Persiapan. Desa ini merupakan bagian dari wilayah desa induk.

Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun.

Akan tetapi, hal itu harus mempertimbangkan prakarsa desa, asal usul, adat - istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.

"Sedangkan untuk pembiayaan dan pembinaan serta pengawasan pembentukan desa, dilakukan oleh pemerintah daerah setempat," sambung Sugono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: