Wonosobo Termasuk Sumbangkan Rokok Ilegal dalam Jumlah Besar

Wonosobo Termasuk Sumbangkan Rokok Ilegal dalam Jumlah Besar

CUKAI. Masyarakat saat sampaikan pendapat terkait ketentuan di bidang cukai bersumber dari DBHCHT di Aula Kecamatan Wonosobo, Senin (26/6). -mukarom mohammad/wonosobo ekspres-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Bea Cukai Magelang telah mendata, di tahun 2023 ada sekitar 2,5 juta batang rokok ilegal yang tersita.

Meski hal data tersebut adalah kalkulasi dari 5 daerah, Wonosobo sumbangkan rokok ilegal dalam jumlah besar.

Demikian dikatakan oleh Humas Bea Cukai Kantor Magelang, Adi Salam ketika diwawancara di sela acara sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai bersumber dari DBHCHT tahun 2023 di Aula Kecamatan Wonosobo, Senin (26/6).

"Untuk Wonosobo sendiri ada datanya, tapi saat ini saya tidak bawa data itu sehingga harus dicek di kantor. Khawatir saya keliru menyampaikan data. Yang jelas. Wonosobo termasuk penyumbang dengan jumlah besar," ucapnya.

BACA JUGA:Kompetisi Musik di Wonosobo Hadirkan Juri Eks Slank, Berikut Daftar Juaranya

Wakil Bupati Wonosobo, Muhammad Albar ungkapkan bahwa Kabupaten Wonosobo merupakan daerah yang notabene bercuaca dingin, sehingga memicu tingginya perokok aktif.

"Wonosobo ini salah satu kabupaten dengan perokok aktif terbesar di Jawa Tengah. Mungkin karena cuaca yang mendukung. Tapi setidaknya harus konsumsi rokok yang legal," kata Wabup.

Dikatakan, adanya praktik penggunaan rokok ilegal dapat mempengaruhi sumber pendapatan daerah. Tidak hanya itu, menurutnya, rokok ilegal dapat merugikan masyarakat.

"Rokok legal saja bahaya untuk kesehatan, apalagi rokok yang ilegal. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu peruntukannya kan jelas, ada hak masyarakat di dalamnya," jelas Albar.

Adi Salam sebutkan, DBHCHT digunakan dalam tiga hal. 50 persen untuk masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.

BACA JUGA:Keluhkan Soal Kios - Los, Pedagang Pasar Sapuran Wonosobo Ngadu ke DPRD

"Dari total DBHCHT dari pusat itu 3 persen untuk provinsi atau kabupaten. Peruntukannya jelas, dan yang 10 persen sisa pembagiannya itu untuk penegakan hukum semisal operasi massal, kemudian penindakan, peleburan barang sitaan, dan lain-lain," ungkap Adi Salam.

Adi sebutkan, ciri-ciri umum rokok ilegal antara lain yaitu logo dan brand produk menyerupai rokok legal yang sudah beredar.

"Tadi ada pedagang yang mengadu bahwa dirinya tidak tahu rokok yang dijual legal atau tidak, dia hanya terima barang dari sales. Saya kira itu sudah jadi tugas pemerintah kabupaten untuk gerakkan terus sosialisasi seperti ini. Karena kerugiannya besar bagi masyarakat," tandasnya. (mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres