Napi Teroris di Lapas Magelang Bebas Bersyarat di Momen Idul Adha

Napi Teroris di Lapas Magelang Bebas Bersyarat di Momen Idul Adha

Satu orang Napi Teroris di Lapas Magelang Bebas Bersyarat di Momen Idul Adha, Jumat 30 Juni 2023-LAPAS IIA MAGELANG-ISTIMEWA

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Satu orang narapindana kasus tindak pidana terorisme (napiter) berinisial AAS di Lembaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), pada Jumat 30 Juni 2023 bertepatan dengan momen hari raya Idul Adha 1444 H.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Waskito Budi D, menjelaskan bahwa AAS mendapatkan hak bebas bersyarat karena telah memenuhi persyaratan.

Selain itu, AAS juga telah melakukan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Yang bersangkutan telah melakukan ikrar NKRI pada 30 Maret 2023 dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB," kata Waskito.

BACA JUGA:Disperindang Kota Magelang Optimalkan Penyerapan Digitalisasi UMKM

Pembebasan bersyarat kepada satu napiter ini, lanjut Waskito, sebelumnya Lapas II A Magelang sudah melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Syarat sudah terpenuhi semuanya, dan dari BNPT hasil koordinasi dengan Lapas II A Magelang sudah terpenuhi sehingga pembebasan bersyarat bisa dilakukan pada Jumat, 30 Juni kemarin," ujarnya.

BACA JUGA:Revitalisasi Ngesengan Magelang, DPRD Minta Pemkot Koordinasi dengan Lapas IIA

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Kusbiyantoro berharap AAS tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Dia juga berharap, ASS dapat kembali bersosialisasi di tengah-tengah masyarakat.

"Sebelum bebas, kemarin AAS sempat membuat video menyanyikan lagu Indonesia Pusaka dan lagu daerah dalam rangka menyemarakkan hari ulang tahun BNPT ke-13," ucapnya.

BACA JUGA:Korban Gempa Bantul, 1 Orang Meninggal 28 Bangunan Rusak

Dirinya juga menjelaskan, pembebasan bersyarat pada satu napiter ini menjadi salah satu keberhasilan pembinaan. Terutama yang dilakukan semua unsur.

Untuk diketahui, AAS merupakan napiter asal Bandung yang divonis sejak tahun 2017 lalu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres