Tyas Anggraeni Minta Semua Elemen Implementasikan Perda Pelindungan Anak di Kota Magelang

Tyas Anggraeni Minta Semua Elemen Implementasikan Perda Pelindungan Anak di Kota Magelang

Anggota Komisi A sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Kota Magelang Tyas Anggraeni Bekti Prasetyo SE MSc-LARASATI PUTRI-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Anggota Komisi A DPRD Kota Magelang yang juga memegang jabatan sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tyas Anggraeni Bekti Prasetyo meminta seluruh elemen untuk mengimplementasikan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasalnya, semenjak terbit peraturan yang mestinya dapat memberikan perlindungan terhadap anak dari isu negatif, sejauh ini belum optimal.

“Idealnya dengan adanya instrumen payung hukum Perda No 13/2016, kasus negatif terhadap anak menjadi berkurang, tetapi sejauh ini belum maksimal,” katanya saat dihubungi Minggu, 2 Juli 2023.

Tyas Anggraeni menuturkan bahwa jaminan perlindungan hak-hak dan pengarusutamaan terhadap anak menjadi tanggung jawab seluruh komponen.

“Kesuksesan dalam memberikan perlindungan anak itu bukan hanya dari salah satu pihak saja, pondasinya harus kuat, baik dari orangtua, pemerintah, media massa, hingga seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.

BACA JUGA:Ini Rangkaian Pameran Lingkungan Hidup di Alun-alun Kota Magelang, Senin 3 Juli 2023

Kunci yang paling penting, lanjut Tyas Anggraeni adalah konsistensi. Sebab, dengan begitu maka ekosistem perlindungan anak akan terorganisir dengan baik.

“Ketika peraturan daerah dibuat dan dilaksanakan secara konsisten antara masyarakat, pemerintah, penegak hukum pasti akan terjadi kolaborasi yang baik sehingga dalam implementasinya akan mengurangi kasus negatif terhadap anak,” ungkapnya.

BACA JUGA:Hari Bhayangkara ke-77 Kota Magelang: Menari Sluku-Sluku Batok Pecahkan Rekor Dunia

Ia tak menampik adanya perkembangan digitalisasi tentunya menyedot perhatian anak-anak untuk lebih sering mengoperasikan gawainya daripada bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

Sehingga ia meminta kepada orangtua untuk memperketat kontrol terhadap perilaku anak-anak.

“Kemudian poin yang utama adalah memastikan adanya perlindungan hak atas anak, termasuk sesuatu yang melekat seperti hak-hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Tim Verifikator KLA Minta Pemkot Segera Buat Perda Tentang Anak

BACA JUGA:Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Kota Magelang Ingin KLA Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres