Legislator Kota Magelang Berharap SPMB Bisa Tekan Kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru

Legislator Kota Magelang Berharap SPMB Bisa Tekan Kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru

SPMB. Sistem PPDB pada penerimaan siswa baru di Kota Magelang akan berganti menjadi SPMB, dimana terjadi perubahan meliputi zonasi jadi domisili hingga kuota penerimaan untuk masing-masing jalur.-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES

MAGELANGEKSPRES.ID - Anggota DPRD Komisi C Kota Magelang, Tyas Anggraeni Bekti Prasetyo mengungkap sengkarut masalah pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya.

Dia berharap, penggantian dari PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026, bisa mengevaluasi total kesalahan yang terjadi, terutama terkait sistem zonasi.

Menurut Tyas, akses pendidikan berkualitas adalah hak setiap orang yang harus dijamin oleh pemerintah.

BACA JUGA:PPDB Diganti SPMB, Jalur Zonasi Tak Dipakai Lagi di Kota Magelang

Salah satu poin dalam menyediakan akses ini adalah soal jarak antara rumah anak-anak dan sekolah mereka.

Di Kota Magelang, hal ini sebenarnya sudah diterapkan melalui PPDB dengan sistem zonasi sejak tahun 2017.

Sayangnya, sistem zonasi PPDB ini terus mendapat tantangan dan kesulitan karena pemerataan daya tampung serta kualitas sekolah yang belum merata.

BACA JUGA:Legislator Kota Magelang Tyas Anggraeni Nilai SPBM Lebih Efektif Kurangi Kecurangan Dibanding PPDB

"Di banyak negara maju, sistem zonasi menjadi kebijakan pemerintah dengan jaminan bersekolah di mana pun yang dekat rumah, kualitas pendidikan yang diberikan setara. Tapi dari perspektif saya, kesenjangan mutu pendidikan belum teratasi sepenuhnya," kata Tyas, Senin, 28 April 2025.

Dia menyebut bahwa paradigma sekolah negeri favorit masih kental terasa.

Lebih parah lagi, ada praktik kecurangan yang bermunculan, seperti syarat administrasi dan sengkarut masalah lain.

BACA JUGA:Soal Penghapusan Sistem Zonasi PPDB di Kota Magelang Masih Tunggu Aturan Pusat

"Praktik kecurangan dalam PPDB yang kerap terjadi seperti mendadak pindah KK agar dekat dengan sekolah yang dituju. Kemudian, ada juga memaksa melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) padahal dia mampu," imbuhnya.

Setelah berbagai masalah tentang zonasi bermunculan setiap tahunnya, banyak pihak yang akhirnya menyuarakan sistem zonasi dihapus dan beralih pada seleksi nilai, seperti di masa lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait