Legislator Kota Magelang Berharap SPMB Bisa Tekan Kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru
SPMB. Sistem PPDB pada penerimaan siswa baru di Kota Magelang akan berganti menjadi SPMB, dimana terjadi perubahan meliputi zonasi jadi domisili hingga kuota penerimaan untuk masing-masing jalur.-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES
"Kabarnya di SPMB ini akan ada seleksi lagi, sehingga sifatnya lebih kompetitif. Kami harap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang bisa benar-benar obyektif menjalankannya," katanya.
BACA JUGA:Pemkot Magelang Pertimbangkan Wacana Pembangunan Rumah Sakit Tipe C di Eks Kantor Disporapar
Sejak diberlakukan pada 2017, kebijakan PPDB sudah seharusnya memang dievaluasi secara menyeluruh.
Perubahan penting dalam evaluasi kebijakan ini menyoroti perlunya pemerataan kualitas dan kuantitas sekolah di Kota Magelang.
Salah satu isu yang muncul adalah kebijakan zonasi yang hanya berlaku untuk SMP dan SMA.
BACA JUGA:Gelar Apel Otda, Sekda Kota Magelang Tekankan Pembangunan Selaras dengan Astacita
Hal ini karena perbedaan jumlah dan kualitas pemerataan SMP dan SMA di Kota Magelang.
"Oleh karena itu, saya mengimbau para pemangku kepentingan dan masyarakat bergotong-royong membantu mengawal proses SPMB agar berjalan obyektif, transparan, dan akuntabel," jelasnya.
Kepala Disdikbud Kota Magelang, Imam Baihaqi, menuturkan struktur SPMB ini secara tidak langsung mengubah sistem zonasi yang sering menjadi persoalan.
BACA JUGA:SMPN 10 Magelang Gaungkan Semangat Toleransi, Anti-Perundungan, dan Karakter Mandiri
Namun, perubahan tersebut hanya menyangkut pada jenjang SMP dan SMA saja.
"Untuk SD masih sama dengan sistem PPDB. Hanya berubah di kuota penerimaan siswa SMP dan SMA," ujarnya.
Perubahan itu mencakup proporsi atau kuota penerimaan dari empat sistem jalur yang tersedia antara lain afirmasi, jalur prestasi, jalur mutasi, dan jalur domisili yang sebelumnya dikenal sebagai jalur zonasi.
"Persentase jalur domisili untuk jenjang SD minimal 70 persen, untuk SMP minimal 30 persen, dan untuk SMA sederajat juga 30 persen. Lalu persentase jalur afirmasi untuk jenjang SD minimal 15 persen, untuk SMP minimal 20 persen, dan untuk SMA minimal 30 persen," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres
