Hukuman terhadap Anak yang Diatur dalam Islam
--
MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID-Selayaknya sebagai orang tua untuk selalu memikirkan dan menjaga anggota keluarganya dari seluruh hal yang dapat membahayakan dari ancaman api neraka.
Sebagaimana firman Allah Ta`ala :“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allâh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. (QS. at-Tahrîm/66:6)
Sehingga orang tua akan melakukan berbagai cara untuk menjaga buah hatinya dari marabahaya yang akan menjeratnya.
Namun dalam perjalanan mendidik anak, orang tua seringkali terkendala dengan kondisi anak, seperti anaknya yang bandel, menentang perintah orang tua bahkan tak jarang ada yang berani melawan orang tua. Ini menjadi tantangan bagi orang tua agar bisa mendidik anak agar bisa membentuk sebuah karakter atau sifat yang penuh tanggung jawab dan mengarah kepada jalan yang benar.
BACA JUGA:Inilah Lima Amalan Menuju Kampung Akhirat
Dalam metode pendidikan dan pembelajaran kita kenal dengan dengan apa yang namanya hukuman sebagai salah bentuk proses penanaman rasa tanggung jawab. Dengan harapan proses hukuman ini bisa memberikan efek jera.
Islam sudah mengatur tentang berbagai ancaman dan hukuman dalam suatu kesalahan yang dilakukan oleh seorang hamba, baik ancaman hukum bagi seorang hamba tatkala berbuat salah dengan hukum ta`zir ataupun hukum had.
Begitu pun dengan hukuman yang akan diterima di akhirat, baik di alamat kubur ataupun di neraka.
BACA JUGA:Keistimewaan Nabi Ibrahim Manusia Pertama Kali yang Diberi Pakaian di Padang Mahsyar
Namun juga harus dicatat pula bahwa ancaman/hukuman adalah salah satu cara untuk mengingatkan dan mengembalikan dari kesalahan yang pernah atau tengah dilakukannya, bukan sekedar pelampiasan emosi amarah belaka yang tidak terkendali sehingga bisa berakibat fatal dan tidak berfungsi sesuai keinginan.
Beberapa hukuman pada anak yang diatur dalam Islam, antara lain :
1. Porsi hukuman sesuai kebutuhan. Jangan sampai berlebih atau dianggap remeh dalam memberikan hukuman pada anak sehingga tidak mempunyai efek jera.
Hukuman dilakukan secara bertahap dan terarah, disesuaikan dengan kondisi orang yang akan diberikan sanksi/hukuman.
Diberikan pemahaman dengan kesalahan yang telah dilakukan, sehingga tidak menghukum dari perilaku yang tidak diakui oleh anak tersebut karena akan berakibat memunculkan benih pemberontakan sikap dan kebencian sepihak karena merasa diberlakukan tidak adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres