Jalan Rusak di Wonosobo Wewenang Perawatan dan Perbaikan Kini Ditanggung Pemkab

Jalan Rusak di Wonosobo Wewenang Perawatan dan Perbaikan Kini Ditanggung Pemkab

Situasi Jalan Dieng di komplek Wisata Kalianget Kabupaten Wonosobo, Rabu 12 Juli 2023.-MOHAMMAD MUKAROM-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Seumlah jalan yang telah diakuisi menjadi jalan kota/kabupaten di Wonosobo kini kondisi sebagian mengalami kerusakan. Terdapat lubang-lubang kecil yang kalau dibiarkan tentu saja akan menambah kerusakan semakin parah.

Semenjak adanya penurunan status dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten, maka yang berhak melakukan perbaikan kini menjadi tanggung jawab Pemkab Wonosobo.

Pemndangan jalan rusak ringan itu berada di jalur perempatan kompleks Taman Plaza Wonosobo Timur hingga Jalur Utama Jalan Dieng, Kelurahan Andongsili.

Sebelumnya, Pemkab Wonosobo mengusulkan perubahan status dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten sepanjang 4,4 kilometer mulai dari perempatan kompleks Taman Plaza sampai Jalur Utama Deing Kelurahan Andongsili.

Sementara terjadi kerusakan ringan titik terparah berada di sekitaran wisata Kalianget.

BACA JUGA:Retribusi Daerah di Wonosobo Bocor Bikin PAD Turun Drastis

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Wonosobo, Afton Riza mengaku wewenang perbaikan jalan menjadi PR Pemkab Wonosobo.

"Tidak banyak PR yang akan digarap kabupaten. Hanya ada beberapa titik di sekitar Wisata Kalianget Wonosobo yang kondisi jalannya rusak ringan," kata Afton Riza saat ditemui di kantornya, Rabu 12 Juli 2023.

Dia mengatakan, pengalihan status tersebut sudah sejak 2 bulan lalu melalui Surat Keputusan (SK) jalan yang diterbitkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo baru-baru ini.

Selain itu, Afton Riza juga menyampaikan, adanya pengalihan status kewenangan jalan ada relevansi yang mengiringi terutama menyangkut izin mendirikan bangunan (IMB) di sisi jalan tersebut.

"Ada perubahan IMB yang direncanakan karena jalan kabupaten minimal berjarak 7 meter dari marka jalan. Sebelumnya jika jalan provinsi maka jaraknya adalah 11 meter, dan jalan nasional 20 meter," jelasnya.

BACA JUGA:Serapan Anggaran Wonosobo Rendah, Hingga Juli 2023 Baru Tercapai 31,78 Persen

Dia berharap, masyarakat mengetahui adanya regulasi mengenai IMB di jalan nasional, provinsi, dan jalan kota/kabupaten.

"Hal-hal seperti ini harus dipahami oleh masyarakat agar tidak timbul kegaduhan. Kalau gedung yang sudah berdiri di jalan kabupaten tapi jaraknya kurang dari 7 meter, sementara belum ada tindakan sampai ke penggusuran," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres