SELAMAT! Kecamatan Magelang Tengah Dapat Kucuran DAK Sebesar Rp 2,6 Miliar untuk Program Sanitasi

SELAMAT! Kecamatan Magelang Tengah Dapat Kucuran DAK Sebesar Rp 2,6 Miliar untuk Program Sanitasi

Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz menyerahkan buku rekening untuk Kecamatan Magelang Tengah sebesar Rp 2,6 M guna program sanitasi-ISTIMEWA-

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang menerima swakelola dana alokasi khusus (DAK) sanitasi sebesar Rp 2,6 miliar.

Dana miliaran rupiah itu diserahkan dalam bentuk buku rekening dari Walikota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz di Pendopo Pengabdian, Selasa 11 Juli 2023 lalu.

"Harapannya semakin sempurna sanitasi, akses air minum juga aman. Dengan sanitasi baik maka penyakit seperti diare, muntaber, bisa ditekan," kata Muchamad Nur Aziz.

Pemkot Magelang saat ini tengah berupaya agar sanitasi mencapai target 100 persen. Sebab, akses sanitasi di Kota Magelang masih kurang 2 persen.

"Kondisi sanitasi layak kita belum 100 persen, tapi masih kurang 2 persen, itu yang kita kejar agar mencapai target kota," sebutnya.

BACA JUGA:Walikota Magelang Minta Bantuan MUKI Terlibat dalam Pembangunan Daerah

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang MS Kurniawan mengemukakan bahwa DAK tersebut selanjutkan dikelola oleh masyarakat untuk pembangunan septic tank individu dan Sambungan Rumah (SR) ke Sistem Pengelolaan Air Limbah Terpusat (SPAL-T).

"Pemanfaatnya ada 389 KK, setiap KK dapat Rp 7 juta, tersebar di 8 kelurahan. Totalnya sekitar Rp 2,6 miliar. Dengan DAK ini masyarakat yang membangun dengan skema swakelola," ujar pria yang akrab disapa Wawan itu.

Ia menjelaskan pemberian DAK ini merupakan bagian dari upaya agar akses sanitasi layak Kota Magelang mencapai target 100 persen.

BACA JUGA:THL Bisa Lega, Pemkot Magelang Pastikan Tidak Ada Pemecatan

Sejauh ini, kondisi sanitasi sudah layak 98 persen, tapi belum kategori sanitasi aman.

"Sanitasi aman Kota Magelang masih 13,5 persen dari target nasional 15 persen, sebagian besar rumah tangga. Kategori aman itu harus disedot maksimal setiap 3 tahun sekali. Kalau lebih dari itu artinya tidak aman bagi lingkungan, dipastikan ada masalah," ungkap Kurniawan. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres