Sungguh Bejat, Seorang Ayah di Temanggung Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Selama 4 Tahun

Sungguh Bejat, Seorang Ayah di Temanggung Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Selama 4 Tahun

TERSANGKA. Gelar perkara kasus pencabulan di Mapolres Temanggung dengan menunjukkan tersangka.-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

Berbeda dengan pengakuan tersangka, ternyata selama kejadian tersebut korban selalu menolak, namun ayahnya selalu memaksa dan menindih tubuh korban, hingga korban tidak dapat melakukan perlawanan.

"Keterangan dari korban dan beberapa saksi sudah kami terima, dan salah satu barang bukti daster warna cokelat motif batik," jelasnya.

K terbukti melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 76 D Jo Pasal 81, Subsider Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terhadap tersangka ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutup Kasatreskrim. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres