Tak Terima Videonya Diunggah, Warga Temanggung Ini Tega Sabet Korban dengan Pedang

Tak Terima Videonya Diunggah, Warga Temanggung Ini Tega Sabet Korban dengan Pedang

BARANG BUKTI. Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Senin, 7 Agustus 2023.-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Tidak terima dengan video perbuatannya diunggah di story WhatsApp (WA), tersangka AD (40) tega melayangkan pedang hingga korban mengalami luka parah di tangan kirinya.

Awalnya, korban mengunggah video perbuatan tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap ayah korban di status WA. Tersangka yang melihat unggahan itu lantas tidak terima, karena permasalahan antara pelaku dan ayah korban sebenarnya sudah selesai.

"Tersangka ini sangat tidak terima ketika korban mengunggah video tersangka di WhatsApp Story, karena permasalahan antara tersangka dan ayah korban sudah selesai," kata Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat, saat gelar perkara, Senin, 7 Agustus 2023.

BACA JUGA:Disdukcapil Temanggung Kebut Perekaman Data Pemilih Pemula, 6 Bulan Harus Selesai

Ia menjelaskan, kronologi terjadinya kasus ini pelaku yang pernah melakukan kekerasan terhadap ayah kandung korban, namun permasalahan tersebut sudah diselesaikan.

Hanya saja lanjut Kapolres, setelah dinyatakan selesai selanjutnya beredar video melalui stori WA saat pelaku melakukan kekerasan terhadap ayah kandung korban, sehingga pelaku merasa tidak terima.

"Saat bertemu dengan pelaku kemudian korban mendekatinya selanjutnya terjadi keributan setelah itu pelaku mengayunkan sebilah pedang ke arah korban dan mengenai jari telunjuk tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah," jelas Kapolres.

Kapolres menyebutkan, tersangka yakni AD (40) warga Gunung Payung Kecamatan Candiroto yang domisili Kelurahan Manggong Kecamatan Ngadirejo, tersangka sudah diamankan beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan kekerasan.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya, sebilah pedang dengan gagang kayu warna putih ukuran panjang 51 cm dan lebar 4,5 cm," jelasnya.

BACA JUGA:BERITA TERBARU! Medali Porprov Jateng 2023 Kabupaten Temanggung Posisi 24 Klasemen Sementara

Tersangka diancam dengan pasal 351 KUHP, karena melakukan penganiayaan dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau paling lama lima tahun.

Sementara itu tersangka mengaku hanya mempertahankan diri dari serangan korban, setiap hari korban selalu mencari dirinya dengan membawa senjata tajam.

"Saat ketemu, korban melayangkan senjata tajam ke arah saya, kemudian saya hanya bertahan dengan menggunakan pedang yang saya bawa," ceritanya.

Menurutnya, perbuatan korban yang mengunggah video dirinya saat cekcok dengan ayah korban kembali diunggah di story WA, sehingga dirinya merasa tidak terima.

"Permasalahan antara saya dan bapak korban kan sudah selesai, tapi korban dengan sengaja mengunggah di Story WA saya sedikit tidak terima," ungkapnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres