Hati-Hati! Macet Bayar Hutang 11 Pinjol Ini Bisa Diuber Debt Collector

Hati-Hati! Macet Bayar Hutang 11 Pinjol Ini Bisa Diuber Debt Collector

Jangan Sampai Macet Bayar Hutang. Ini 11 Aplikasi Pinjol yang Memiliki Debt Collector -The Wall Street JournalĀ  -pinterest

MAGELANGEKSPRES -- Hati-hati, macet bayar pinjaman online (pinjol), maka kamu dapat berurusan dengan Debt Collector.

Saat ini semakin banyak ditemukan fenomena pinjaman online (pinjol).

Bahkan beberapa aplikasi yang dapat diunduh secara cuma-cuma menyediakan layanan pinjaman online ini.

Terkadang pula, promosi pinjaman online dilakukan via sms maupun sosial media.

BACA JUGA:Bingung Cari Modal Usaha? Daripada Pinjol Ilegal, Mending Kenalan Sama KUR

Sebelum memutuskan ikut pinjol, sebaiknya kamu perlu mencati informasi lebih lanjut mengenai aplikasi ataupun jasa pinjol yang akan kamu gunakan.

Tujuannya adalah untuk melihat apakah jasa tersebut aman atau tidak.

Selain persentase bunga, adanya debt colector di tempatmu pinjol juga perlu dicari tahu.

Ini sangat perlu dicari tahu, agar kamu tidak terkejut jika ada orang asing menagihmu saat kamu telat atau macet membayar tagihan pinjol.

Singkatnya, Debt Collector merupakan seseorang yang ditugaskan oleh perusahaan untuk melakukan penagihan kepada nasabah yang telat membayar pinjaman.

BACA JUGA:10 Provinsi dengan Jumlah Pinjol Terbanyak, Provinsi Ini Jumlahnya Sampai Rp 14 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur bahwa perusahaan pinjol boleh memiliki Debt Collector untuk menagih setiap nasabahnya yang macet membayar cicilan.

Kendati demikian, dalam melakukan tugasnya Debt Collector harus menaati peraturan-peraturan tertentu.

Dilansir dari Kemenkeu RI, debt collector dalam melaksanakan jasa penagihan utang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit, di antaranya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: