Pantes Selama Ini Gagal! Ternyata 5 Usaha Ini Tidak Bisa Mendapatkan Pencairan Kredit Usaha Rakyat

Pantes Selama Ini Gagal! Ternyata 5 Usaha Ini Tidak Bisa Mendapatkan Pencairan Kredit Usaha Rakyat

Tidak bisa Mendapat KUR, Ini 5 Jenis Usahanya!--

MAGELANGEKSPRES -- Bingung kenapa usaha Anda tidak bisa dapat pinjaman KUR meski sudah nyoba berlaki-kali tapi selalu gagal? Bisa jadi usaha Anda termasuk dalam 5 usaha yang tidak bisa mendapatkan pencairan kredit usaha rakyat.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program yang diselenggarakan pemerintah melalui bank konvensional maupun bank syariah.

Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan bantuan modal kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memulai,  mengembangkan, maupun meningkatkan bisnisnya. Namun ada beberapa usaha yang tidak bisa mendapatkan pencairan KUR.

Pinjaman KUR ini menjadi solusi atas persolaan modal yang dihadapi oleh para pelaku UMKM yang sedang meningkatkan usahanya.

Dengan, masyarakat terutama para pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman dana hingga  puluhan juta dengan biaya angsuran ringan.

Oleh karena itu, sayang sekali apabila Anda sebagai pelaku UMKM tidak memanfaatkan program ini.

Namun, ada 5 jenis usaha yang tidak bisa mendapatkan pinjaman KUR yang disebabkan oleh alasan tertentu.

Berikut 5 jenis usaha yang tidak bisa mendapatkan pinjaman KUR dirangkum Magelang Ekspres.

BACA JUGA:3 Jenis Pinjaman Modal KUR BRI dan Syarat Pengajuan Pinjaman, Bisa Untuk Modal Usaha, Cek Disini

1. Usaha Kontraktor

Salah satu syarat utama KUR adalah usaha tersebut harus memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usaha kontraktor cenderung memiliki skala yang besar terutama jika mereka terlibat proyek-proyek berskala besar.

Dari sisi bisnis, program KUR ditujukan untuk usaha yang bergerak dalam sektor tertentu dengan risiko rendah.

Sedangkan usaha kontraktor terutama yang telibat dalm proyek konstruksi bekas seringkali memiliki tingkat risiku tinggi, termasuk risiko proyek, keuangan, dan manajemen yang lebih kompleks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: