Aplikasi Kembang Desa di Purworejo Tak Berfungsi, Ratusan Desa Menanggung Rugi
LUPA CARA MEMBUKA. Sekretaris Desa Banyuasin Kembaran lupa cara membuka aplikasi Kembang Desa karena tidak berfungsi dan sudah lama tidak digunakan, saat ditemui di kantornya.-EKO SUTOPO-
Andika juga mengatakan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) aplikasi Kembang Desa tidak rinci.
"RAB-nya itu LS (langsung), tidak ada rinciannya, kalau RAB itu kan ada untuk aplikasinya berapa, terus pelatihannya berapa, RAB wajar lah, itu tidak ada, cuma aplikasi Kembang Desa 1 paket Rp 4 juta," terangnya.
Setelah itu, pada tahun 2022 Andika dipanggil Polres Purworejo untuk mengumpulkan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Kembang Desa. Namun, waktu itu Andika berhalangan dan tidak ikut mengumpulkan. Andika juga mengaku mengalami kesulitan untuk membuat SPJ Kembang Desa karena tidak ada kwitansi dan persyaratan administrasi lainnya.
BACA JUGA:Expo UMKM Warnai Peresmian Wisata Manggul Joyo Purworejo
"Kalau membuat SPJ itu kan ada cap, kuitansi tanda terima, sedangkan desa sudah membayar," katanya.
Pada tahun 2022 itu juga, pihak Kecamatan Loano meminta kepada desa-desa untuk menyamakan semua SPJ Kembang Desa.
"Waktu itu kita disuruh merubah, SPJ mau disamakan, dari kecamatan, kecamatan dari Dinper (Dinas Desa Purworejo), terus kecamatan itu suruh buat RAB sama semua," jelasnya.
Salah satu perangkat desa yang ada di Kecamatan Loano berinisial AW juga menuturkan hal senada terkait aplikasi Kembang Desa. Desanya juga telah membayar Rp4 juta dan juga ikut sosialisasi di Hotel Plaza Purworejo.
"Aplikasinya tidak jalan, tidak efektif, dulu waktu sosialisasi aplikasi ini buat pengajuan dana desa, jadi online gitu. Aplikasi mangkrak mulai 2020 akhir, awal-awal bisa dipakai tapi tidak efektif, kalau bilangnya buat mempermudah, tapi malah jadi 5 kali kerja," kata AW yang enggan disebutkan nama dan desa tempat dirinya bekerja.
Berbeda dengan Banyuasin Kembaran, AW memiliki RAB Kembang Desa yang cukup rinci. Dari total anggaran Rp4 juta, sebanyak Rp2,5 juta untuk narasumber sosialisasi Kembang Desa, sementara sisanya untuk biaya hotel dan lainnya.
Dengan tidak berfungsinya aplikasi tersebut, hingga saat ini pihak desa juga belum menerima pengembalian uang dari pihak dinas terkait maupun pihak pengembang aplikasi tersebut. AW mengatakan, dalam sosialisasi itu yang menjadi narasumber adalah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Purworejo dan pihak pengembang aplikasi. Selain itu, dari keterangan AW, saat sosialisasi juga menyebut-nyebut Dinas Kominfo Purworejo.
BACA JUGA:World Cleanup Day di Purworejo Gugah Kesadaran Peduli Lingkungan
"Ada (menyebut Dinas Kominfo). Anggaran dari dana desa tahun 2020, itu pengembangnya PT dari Jakarta (PT Lintas Data Intermedia), tadinya kami nggak mau bayar, tapi didesak terus, dari pihak pengadaannya, dari PT itu. Waktu sosialisasi narasumbernya dari Dinpermades (sekarang DP3APMD), lalu narasumber kedua dari pihak PT," tandasnya.
Saat ini, dugaan kasus kerugian negara akibat aplikasi Kembang Desa ini sedang diproses oleh pihak kepolisian. AW mengaku juga telah mendapat panggilan dari Polres Purworejo untuk dimintai keterangan.
Diharapkan masalah ini dapat segera tuntas dan kerugian Pemdes akibat aplikasi ini bisa kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres