Tanggapan Pejabat Seprofesi Terkait Penyebaran Foto dan Video Asusila oleh Oknum Kepala Desa di Candimulyo
Kantor Kepala Desa Payaman-Foto: hendri saputra/magelang ekspres-magelangekspres
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Kepala Desa Payaman Kecamatan Secang Kabupaten MAGELANG, Syaifudin Ashari, memberi tanggapan terkait penyebaran video yang dilakukan oleh Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten MAGELANG.
Menurutnya, perilaku yang dilakukan oleh Kepala Desa Kebonrejo tidak pantas dan sangat tidak mencerminkan pemimpin yang baik.
BACA JUGA:Video Asusila yang Diduga Mirip Nagita Slavina itu Ternyata Palsu. Ini Kata Polisi…
“Sangat disayangkan apa yang dilakukan oleh seorang pemimpin desa, seharusnya bisa menjadi teladan yang baik bukan malah sebaliknya,” kata Syafudin.
Kepala desa penyebaran foto dan video asusila atas istri sirinya tersebut, kini telah divonis 1 tahun 10 bulan penjara, dan dijerat pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Pengadilan Negeri Mungkid.
“Saya berharap nantinya tidak ada kepala desa yang menyeleweng dan melanggar etika profesi kades,” imbuhnya.
Syaifudin Ashari juga meragukan terkait diperbolehkannya atau tidak seorang pelanggar etika profesi menjadi kepala desa kembali.
“Saya rasa itu sudah ada aturannya, jadi setuju atau tidak setujunya balik lagi menjadi kades ya ditentukan oleh aturan tersebut dan pihak terkait,” terangnya. (mg6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: