5 Fakta Unik Bunga Edelweis, Bunga Keabadian di Pegunungan yang Tidak Boleh Dipetik

5 Fakta Unik Bunga Edelweis, Bunga Keabadian di Pegunungan yang Tidak Boleh Dipetik

5 Fakta Unik Bunga Edelweis, Bunga Keabadian di Pegunungan yang Tidak Boleh Dipetik -pendakihampa.id/valentina_bouquet-Tangkapan layar Instagram

MAGELANGEKSPRES - Bunga Edelweis yang memiliki nama latin Anaphalis javanica merupakan bunga yang sering ditemukan di pegunungan Indonesia. 

Bunga edelweis memang tak bisa dipandang sebelah mata. Dengan kelopak bunga yang indah dan warna yang khas, siapa pun pasti akan terpesona dengan kecantikannya.

Setiap bunga edelweis memiliki 6 hingga 9 kelopak daun yang berbulu dan berbentuk seperti tombak. Tekstur daunnya pun lembut dan mudah rapuh ketika dipegang. 

Bunga ini juga dikenal sebagai simbol keabadian yang kini langka dan terancam punah. Oleh karena itu, aturan pun dibuat untuk melindungi bunga ini dari kepunahan. 

Bunga edelweis biasanya tumbuh subur di daerah tandus dan tanah vulkanik pegunungan.

Setelah musim hujan, bunga ini akan banyak bermekaran dan bisa ditemukan di ketinggian 1.700 hingga 2.700 meter di atas permukaan laut.

BACA JUGA:4 Cerita Mistis Gunung Lawu, Mulai dari Pasar Setan hingga Ritual Malam 1 Suro

Di Indonesia, kamu bisa menemukan bunga edelweis di Gunung Semeru, Gunung Bromo, Gunung Merbabu, Gunung Lawu, Gunung Gede, Gunung Kawi, Gunung Rinjani, Gunung Pangrango, Gunung Papandayan, dan dataran tinggi di Dieng.

Berikut ini adalah fakta-fakta menarik bunga edelweis, antara lain: 

1. Salah satu flora yang dilindungi di Indonesia yang harus dilindungi karena tumbuh di daerah konservasi

Di Indonesia, bunga edelweis menjadi salah satu flora yang dilindungi. Populasi dari bunga edelweis ini terancam punah.

Bunga ini pun tidak boleh dipetik sembarangan, bahkan ada peraturan yang mengatur, yaitu Undang-Undang Pasal 33 Ayat 1 yang melarang bunga edelweis dipetik.

Di mana, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem menyatakan bahwa jika pemetik serta pencabut bunga ini akan terkena sanksi maksimal Rp100 juta. 

Menurut undang-undang tersebut pula, segala sesuatu, baik itu tumbuhan maupun hewan yang berada di kawasan konservasi dilindungi, sehingga dilarang dipetik atau diburu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: