Waduh! Ratusan Ponpes di Wonosobo Belum Berizin, Ternyata Ini Penyebabnya

Waduh! Ratusan Ponpes di Wonosobo Belum Berizin, Ternyata Ini Penyebabnya

WAWANCARA. Kakan Kemenag, H Panut saat diwawancara usai hadir di acara peringatan HSN di alun-alun Wonosobo, Minggu (22/10). -Mohammad Mukarom-magelangekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Terdapat ratusan lembaga pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Wonosobo diketahui belum memiliki izin operasional.

Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, ponpes yang sudah memiliki izin secara resmi di Wonosobo baru sekitar 176 lembaga.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Wonosobo, H Panut saat ditemui wawancara. Pihaknya mengatakan, segala proses perizinan mustinya dapat dilalui sebagai syarat operasional ponpes.

BACA JUGA:Peduli Palestina, Ribuan Massa Padati Jalanan di Wonosobo

"Yang sudah berizin tentunya sudah lebih dari 100 lembaga ponpes. Tapi yang belum berizin juga banyak," kata H Panut ketika diwawancarai seusai menghadiri upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di alun-alun Wonosobo, Minggu (22/10).

Kakan Kemenag menyebut, ponpes yang akan maupun sudah beroperasional, pihak penanggung jawab lembaga seharusnya telah melakukan pendaftaran terlebih dahulu, tentunya mengikuti prosedur perizinan sebagaimana yang peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren, terkait pengusulan pendirian ponpes, perlu memperhatikan berbagai persyaratan yang ditetapkan.

Disampaikan, masyarakat yang hendak mengajukan izin operasional ponpes baik melalui yayasan maupun badan hukum lainnya, agar dapat mengajukan usulan ke Kantor Kemenag setempat.

BACA JUGA:WASPADA! Dieng Wonosobo Dilanda Hujan Es dan Angin Kencang

"Persyaratan harus dilengkapi oleh pihak penyelenggara ponpes sesegera mungkin. Apalagi bagi ponpes yang sudah berjalan dimohon supaya secepatnya mengurus berbagai perizinan," jelasnya.

Disebutkan, ponpes yang hendak diusulkan setidaknya harus memenuhi 5 unsur pokok pesantren, yaitu calon lembaga ponpes harus memiliki kiai, guru, ustaz, syekh, atau figur lain yang berperan sebagai suri tauladan sekaligus pengasuh yang tentunya merupakan lulusan ponpes.

Selain itu, pihak pengusul harus memiliki gedung atau tempat untuk belajar pendidikan agama Islam, asrama tinggal, mushola, dan minimal memiliki 15 orang santri mukim, serta memiliki susunan kepengurusan.

Selain itu juga, bagi calon ponpes yang akan didirikan setidaknya harus memiliki surat keterangan domisili dari pemerintah desa setempat, dan memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulakn izin operasional.

Kemudian juga, calon ponpes perlu memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres