Disdikbud Kabupaten Magelang Dorong Kepesertaan Jamsostek di Sekolah Swasta

Disdikbud Kabupaten Magelang Dorong Kepesertaan Jamsostek di Sekolah Swasta

Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dihadiri oleh Kepala Sekolah SD-SMP Swasta Se-Kabupaten Magelang-DOKUMEN-BP JAMSOSTEK

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, sebagai salah satu operator dalam penyelenggaraan program pendidikan dasar dan menegah, wajib memperhatikan tenaga pendidik dan kependidikan yang ada di wilayah Kabupaten Magelang khususnya dalam hak kesejahteraan pekerja.

Untuk itu, Disdikbud Kabupaten Magelang mengundang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengimbau agar seluruh tenaga pendidik dan kependidikan yanga da di jenjang SD-SMP se-Kabupaten Magelang dalam mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Pasalnya, Jamsostek menjadi hak dan perlindungan dasar bagi pekerja di Indonesia.

BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang Berikan Multivitamin Kepada Ratusan Pekerja Perempuan PT Sinar Joyoboyo Plastik

Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Zamzin yang mewakili Kepala Dinas Disdikbud, menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) No 21 tahun 2023 tentang pendaftaran program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja pendidik dan tenaga kependidikan.

“Pada poin 4 SE tersebut, menegaskan banyak pendidik dan tenaga kependidikan Non-ASN yang belum memiliki dan terdaftar di jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga penting bagi kami untuk mendorong hal tersebut agar terlaksana sesuai SE tersebut," kata Zamzin.

Selain itu, dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:BPJamsostek Jamin Perlindungan Pekerja Disabilitas

"Pada dasarnya setiap individu, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta Program Jaminan Sosial. Hal ini juga berlaku bagi seluruh pekerja baik ASN ataupun Non-ASN ataupun pekerja pada sektor formal dan mandiri," ucap Budi Pramono, Kepala BPJamsostek Magelang.

Budi menambahkan bahwa antara BPJamsostek dan Pemerintah Kabupaten Magelang ataupun Disdikbud sudah menjalin kerja sama.

Oleh karena itu,  menjadi kewajiban Pemerintah dalam mendorong terciptanya all coverage untuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:BP Jamsostek Gandeng Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Magelang Perluas Kepesertaan Jamsostek

Untuk iuran bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Kabupaten Magelang cukup murah hanya sebesar Rp 12.100/orang dengan dasar Upah UMK Kabupaten Magelang, setiap tenaga pendidik dan kependidikan sudah terlindungi kedalam dua program yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. (*/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres