Polresta Magelang Amankan Pelaku Pidana Korupsi Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp11,6 M

BARANG BUKTI. Kasat Reskrim Kompol rifeld constantien baba saat menunjukan barang bukti dan tersangka, Selasa, 24 Oktober 2023.-istimewa-magelangekspres
Sedangkan uang hasil pencairan kredit dari 152 debitur “fiktif” dinikmati oleh Saksi FEF dan Saksi NIN dengan cara membagi uang pencairan senilai Rp50.000.000 per debitur dengan rincian bagian NIN Rp500.000 dan sisanya adalah bagian FEF.
BACA JUGA:Inilah Tampang Warga Asal Kajoran Magelang yang Jadi Tersangka Kasus Mutilasi di Sleman
Adapun uang yang diterima FEF digunakan untuk modal bisnis bersama rekan-rekannya di bidang pembesaran pohon sengon, ayam petelur, transportasi (bus/shuttle), penjualan handphone, penjualan mobil, dan properti.
Selanjutnya, jelas KBP Ruruh, penyidik melaksanakan koordinasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah dan telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dan ditemukan kerugian sebesar Rp11.687.956.665.
“Kemudian penyidik melakukan penelitian dan pelacakan aset terhadap tersangka dan telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dengan melakukan penyitaan 4 bidang tanah senilai satu miliar lima ratus juta rupiah,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka KI dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka KI ini diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” pungkas Kapolresta. (hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres