Polresta Magelang Amankan Pelaku Pidana Korupsi Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp11,6 M
BARANG BUKTI. Kasat Reskrim Kompol rifeld constantien baba saat menunjukan barang bukti dan tersangka, Selasa, 24 Oktober 2023.-istimewa-magelangekspres
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Polresta Magelang menetapkan seorang perempuan warga Kota Magelang berinisial KI (46) sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp11,6 miliar, Selasa, 20 Oktober 2023.
Perempuan dari salah satu karyawan swasta tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan modus Kredit Fiktif.
Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu bulan Juli 2018 hingga Juli 2020.
BACA JUGA:Kampanye Hari Anti Korupsi, Pegawai KPPN Magelang Berjalan Kaki Bagikan Brosur dan Suvenir
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah tindakan tersangka merugikan negara sebesar Rp11,6 miliar.
Disampaikan Kapolresta Magelang, awalnya Penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim memperoleh informasi tentang adanya dugaan penggunaan atas nama palsu/fiktif secara masif dalam pengajuan kredit di beberapa lembaga keuangan yang terjadi sejak Juli 2018 sampai dengan Juli 2020.
Kredit tersebut mulai terindikasi macet dan pihak kreditur mulai melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan data debitur tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang, melakukan pengumpulan informasi dan bahan keterangan lebih lanjut. Serta permintaan keterangan para pihak,” terang KBP Ruruh.
Hasil pemeriksaan penyidik terhadap keterangan para saksi dari pihak kreditur dan para debitur, didapat informasi bahwa peristiwa tersebut diawali dengan terjalinnya nota kesepahaman antara salah satu lembaga keuangan yang mendapat alokasi dari APBD Pemerintah Kabupaten Magelang dengan PT Indonusa Telemedia tentang pemberian fasilitas kredit bagi pegawai PT Indonusa Telemedia.
BACA JUGA:Festival Anak Sholeh Semarakkan Hari Santri di Kota Magelang
Setelah dilakukan penyidikan secara intensif, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kebenaran, bahwa sejak adanya nota kesepahaman tersebut, Saksi SN (44) bersama-sama dengan Tersangka KI dan Saksi NIN (26) serta Saksi FEF (31), telah mengajukan kredit.
Dengan cara memalsukan data-data maupun melibatkan pegawai “fiktif” Transvision sejumlah 302 debitur “fiktif” dengan masing-masing pengajuan kredit sebesar Rp50.000.000.
Dari 302 debitur “fiktif”, lanjut Kapolresta, uang hasil pencairan kredit dari 150 debitur “fiktif” dinikmati oleh saksi SN, tersangka KI dan saksi NIN.
“Dengan cara membagi uang pencairan senilai Rp50.000.000 per debitur dengan rincian bagian NIN Rp1.000.000 – Rp2.000.000, bagian tersangka KI Rp1.300.000, bagian untuk atas nama FEF Rp1.000.000 – Rp2.500.000, dan sisanya adalah bagian SN,” beber KBP Ruruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres