3 dari 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Sempat Viral di Jalan Ikhlas Kota Magelang Akhirnya Ditangkap

3 dari 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Sempat Viral di Jalan Ikhlas Kota Magelang Akhirnya Ditangkap

Polres Magelang Kota berhasil menangkap tiga dari empat tersangka kasus pengeroyokan juru parkir di Jalan Ikhlas-DOK POLRES MAGELANG KOTA-

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Kasus pengeroyokan yang melibatkan seorang juru parkir di Jalan Ikhlas, Magelang Selatan, Kota Magelang akhirnya terungkap. Polres Magelang Kota berhasil mengamankan tiga dari empat tersangka.

Keempat tersangka itu antara lain, berinisial RI (32), BPH (24), MJS (35), dan S alias P yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, kasus tindak pidana kekerasan berkelompok itu terjadi pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasus ini melibatkan empat tersangka. Tiga diantaranya sudah ditangkap sedangkan satu pelaku yakni S alias P masih DPO.

BACA JUGA:Setelah 7 Kali Lakukan Pencurian, Kini NA Berhasil Diamankan Polres Magelang Kota

Yolanda menjelaskan bahwa kejadian tragis ini berawal saat korban yang saat itu sedang menjadi juru parkir di Jalan Ikhlas, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, tiba-tiba dikeroyok dan dianiaya oleh para tersangka.

Aksi kekerasan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka yang cukup serius.

Korban segera dirawat di RSUD Tidar untuk mendapatkan perawatan medis yang tepat. Kejadian ini mengejutkan warga sekitar dan menimbulkan kecaman dari masyarakat.

BACA JUGA:DMFI Anugerahi Polres Magelang Kota Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Anjing dan Dijual ke Jagal

AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menekankan bahwa Polres Magelang Kota telah melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil mengungkap kasus ini.

"Tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat dibiarkan, dan kami akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku," ujarnya.

BACA JUGA:Karnaval Kota Magelang Mulai Pukul 13.00 WIB Minggu 23 September 2023

Para tersangka, yakni RI, BPH, MJS, dan S alias P, akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) angka ke-2e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kekerasan berkelompok.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima para tersangka adalah penjara selama-lamanya 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres