DMFI Anugerahi Polres Magelang Kota Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Anjing dan Dijual ke Jagal
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) memberikan penghargaan kepada Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota atas pengungkapan kasus pencurian anjing yang terjadi di Magelang beberapa waktu lalu--
MAGELANG, MAGELANG EKSPRES -- Dog Meat Free Indonesia (DMFI) memberikan penghargaan kepada Kepolisian Resor (Polres) MAGELANG Kota atas pengungkapan kasus pencurian anjing yang terjadi di MAGELANG beberapa waktu lalu.
Komunitas DMFI merupakan koalisi satu suara meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghentikan perdagangan daging anjing di Indonesia.
Penghargaan diserahkan secara langsung kepada Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evelyn Sebayang yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyatno di ruang PPKO Polres Magelang Kota, Senin 18 September 2023.
BACA JUGA:Pencuri Anjing di Magelang Dijatuhi Hukuman 18 bulan Penjara
Pada kesempatan tersebut, rombongan aktivis DMFI yang dipimpin Karen Franken, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polres Magelang Kota yang telah mengungkap kasus pencurian anjing dengan cara diracun dan dijual ke jagal pada bulan Juni 2023 lalu.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Tengku Amat melakukan pencurian anjing berjenis belgian malinois milik Joshua Wahyu Santoso, warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang dengan modus umpan nasi yang dicampur racun tikus.
Saat anjing mengalami kejang dan mengeluarkan cairan putih dari mulutnya, Amat lantas membungkusnya dengan karung, untuk kemudian dijual kepada Yan Yosep Samere, penjual warung olahan daging anjing di Kota Magelang seharga Rp 375.000.
Atas aksinya tersebut, Tengku Amat dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang, Kota Magelang. (mg3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres